Selasa 13 Apr 2021 13:08 WIB

In Picture: Vaksinasi Covid-19 Tetap Berlangsung pada Bulan Ramadhan

.

Red: Yogi Ardhi

Petugas medis mengecek suhu tubuh penerima vaksin COVID-19 lansia di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/4/2021). Guna pencegahan penyebaran virus COVID-19, pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin. (FOTO : ANTARA/Maulana Surya)

Petugas medis menyuntikkan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin COVID-19 lansia di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/4/2021). Guna pencegahan penyebaran virus COVID-19, pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin. (FOTO : ANTARA/Maulana Surya)

Petugas medis memeriksa data penerima vaksin COVID-19 lansia di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/4/2021). Guna pencegahan penyebaran virus COVID-19, pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin. (FOTO : ANTARA/Maulana Surya)

Tenaga kesehatan dari Dinkes Kota Tangerang menyuntikan vaksin kepada warga saat mengikuti vaksinasi COVID-19, di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (13/4/2021). Majelis Ulama Indonesia lewat fatwanya membolehkan adanya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di bulan ramadhan dan tidak membatalkan puasa, juga menganjurkan masyarakat untuk vaksinasi di pagi hari karena kondisi tubuh yang masih segar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)

Tenaga kesehatan dari Dinkes Kota Tangerang menyuntikan vaksin kepada warga saat mengikuti vaksinasi COVID-19, di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (13/4/2021). Majelis Ulama Indonesia lewat fatwanya membolehkan adanya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan dan tidak membatalkan puasa, juga menganjurkan masyarakat untuk vaksinasi di pagi hari karena kondisi tubuh yang masih segar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pada hari pertama Ramadhan 2021/1442H ini program vaksinasi covid-19 tetap dilakukan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia  membolehkan adanya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan dan tidak membatalkan puasa. Vaksinasi massal Covid-19 pun dilakukan serentak di Solo dan Tangerang.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement