REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H. Dalam regulasi tersebut terdapat pengendalian transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.
Angkutan udara
Perjalanan udara selama masa larangan mudik tidak diperbolehkan, kecuali:
*Perjalanan pimpinan lembaga negara dan tamu kenegaraan
*Perjalanan kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
*Operasional penerbangan khusus repatriasi
*Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
*Operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Kemenhub
Angkutan darat
Kendaraan yang dilarang jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Pengecualian:
*Perjalanan dinas yang disertai surat tugas
*Kunjungan keluarga sakit kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat
Angkutan laut
Kapal angkutan sungai, danau, dan penyebrangan dilarang beroperasi. Yang boleh diangkut oleh kapal Roro ialah:
*Kendaraan pengangkut logistik, barang kebutuhan pokok, dan obat-obatan
*Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah