Selasa 13 Apr 2021 22:45 WIB

Aplikasi SIM Daring Belum Dapat Digunakan di Sultra

Aplikasi SIM daring sementara ini baru bisa online di daerah Jawa.

Red: Yudha Manggala P Putra
Pemohon menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemohon menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan bahwa aplikasi pembuatan SIM secara daring di provinsi tersebut belum dapat dilakukan. Aplikasi bernama Sinar tersebut belum dapat digunakan di wilayahnya karena masih dalam proses pembaharuan (upgrade) server.

"Untuk sementara belum (dapat digunakan) karena yang baru bisa online sementara baru di daerah Jawa. Dalam waktu dekat apabila upgrade server-nya di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di semua Polres nanti kami umumkan," kata Rahmanto usai peluncuran aplikasi Sinar yang diikuti secara virtual di Kendari, Selasa (12/4).

Peluncuran aplikasi Sinar tersebut juga dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Kasat Lantas Polres Kendari AKP Lesmana, Unsur TNI, perwakilan Kantor Pos, dan Perwakilan Pemerintah Kota Kendari.

Ia menjelaskan, aplikasi tersebut dapat di-unduh di Play Store yang di dalamnya terdapat Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk tilang elektronik, aplikasi Sinar khusus pengurusan SIM, Signal khusus berkaitan dengan Samsat dan National Traffic Manajemen Center (NTMC) untuk memantau perkembangan arus lalu lintas secara nasional.