REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan DPRD setempat sedang menyusun peraturan daerah yang baru dalam upaya meningkatkan pengelolaan zakat.
"Kami masih menunggu masukan-masukan dan perbaikan dalam penyusunan perda pengelolaan zakat yang baru ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat di Serang, Kamis (15/4).
Ia mengatakan perda zakat yang ada saat ini akan direvisi dengan perda baru. Menurut dia, penyusunan perda tersebut sedang dibahas oleh pansus."Kita ingin ada perbaikan dari sisi kelembagaan, penyaluran, dan juga pengumpulannya," kata dia.
Jika memungkinkan, ujar dia, dalam perda zakat tersebut bisa mengatur terkait dengan konversi pajak ke zakat bagi para pembayar zakat."Sebenarnya Pemprov Banten melalui Pak Gubernur dan Pak Wakil (Wakil Gubernur, red.) sudah sangat mendukung program zakat ini melalui surat keputusan gubernur tentang kewajiban zakat bagi ASN di Banten," kata Al Muktabar.
Ketua Baznas Banten Syibli Sarjaya mengatakan ada beberapa perbedaan antara Perda Zakat Pemprov Banten Tahun 2004 dengan perda yang saat ini sedang dibahas di Pansus DPRD Bahten.Salah satu perbedaan itu, katanya, dari sisi pengusulnyayang dahulu dari eksekutif, sedangkan perda yang baru merupakan usulan legislatif.
"Perda yang lama ini sudah tidak relevan, karena payung hukum di atasnya itu UU Zakat Tahun 1999, sedangkan undang-undang itu sudah diganti menjadi UU 23 Tahun 2011," kata dia.
Pada 2019, kata, Baznas Bantenmampu mengumpulkan zakat Rp 9,4 miliar. Sedangkan, pada 2020 ditargetkan Rp20,5 miliar.