REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.
Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan, mengatakan, pengambilalihan TMII bukan semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini dilakukan agar pelayanan masyarakat lebih optimal, baik secara administrasi maupun secara hukumnya.
"Ini bukan semata-mata penerimaan negara, kita ingin pelayanan masyarakat lebih baik lagi," ujarnya saat bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).
Dia menjelaskan, TMII merupakan barang milik negara (BMN) sejak 1977 lalu. Hanya saja pada waktu itu Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977 pengelolaan diberikan kepada Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
Namun setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir. Artinya pengelolaan TMII berada di bawah pemerintahan.
"Jadi jelas milik negara, bukan menjadi milik negara kemarin sore tapi tahun 1977 itu barang milik negara dikelola oleh penguasaan oleh Yayasan Harapan Kita," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang dikelola Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun, kerap mengalami kerugian, sehingga Yayasan Harapan Kita harus menyubsidi Rp 40 miliar- Rp 50 miliar per tahun untuk menutupi kerugian yang dialami.
"Perlu saya sampaikan sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu. Saya dapat informasi bahwa setiap tahun, Yayasan Harapan Kita mensubsidi antara Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar," kata Moeldoko kepada wartawan, Jumat (9/4).