Sabtu 17 Apr 2021 00:33 WIB

Polda Metro Ringkus Komplotan Copet di Angkot

Komplotan copet angkot rute Tanah Abang-Kota beraksi sejak pertengahan 2020.

  Seorang copet tertangkap tangan dipertontonkan di depan umum.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang copet tertangkap tangan dipertontonkan di depan umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus dua copet spesialis angkutan kota (angkot) di rute Tanah Abang-Kota berinisial TH (21) dan R (30) yang melakukan aksinya sejak pertengahan 2020. Selain kedua pelaku tersebut, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial T.

"Modusnya biasanya mereka bersama-sama masuk ke angkot mencari sasaran. Dua orang berperan mengalihkan perhatian korban, banyak modus yang dia lakukan baik dari bertanya kemudian yang satu lagi perannya mengambil barang korban yang ada di tas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4).

Baca Juga

Korban kawanan copet tersebut kemudian melaporkan musibah yang dialami kepada Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Reserse Mobile untuk ditindaklanjuti. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke indekos para pelaku yang berada di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap TH dan R pada 6 April 2021, namun satu pelaku yang berinisial T berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Pelaku TH dan R kemudian digelandang petugas untuk diinterogasi secara intensif dan para pelaku ini mengaku sudah tidak ingat dengan pasti sudah berapa kali mencopet karena terlalu sering beraksi.

"Kalau ditanya sudah berapa kali, lupa sudah cukup banyak," kata Yusri.

Petugas juga memeriksa sejumlah laporan polisi dengan modus serupa dan menemukan cukup banyak laporan kasus pencopetan di angkutan kota yang diduga dilakukan oleh pelaku. "Cukup banyak termasuk TKP Tanah Abang tanggal 27 Maret 2021, Tanah Abang Jakarta Pusat 5 April di angkutan umum, juga ada bulan Maret ada 3 kali, dan Februari ini ada 3 kali kami masih dalami lagi," ujar Yusri.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan TH kini telah menyandang status tersangka kasus pencurian dan harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Yusri juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pencopetan di angkutan umum untuk melapor kepada pihak kepolisian, karena laporan para korbannya akan sangat membantu pihak kepolisian untuk menemukan para pencopet lainnya yang sangat meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang naik angkotan kota di Tanah Abang yang pernah merasa kehilangan dan pernah menjadi korban untuk datang ke sini untuk kita kembangkan," tutupnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement