Sabtu 17 Apr 2021 05:04 WIB

Bagaimana Cara dan Syarat Menjadi Mualaf?

Mualaf terus tumbuh di Indonesia dan memerlukan petunjuk

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Bagaimana Cara Menjadi Mualaf?
Bagaimana Cara Menjadi Mualaf?

Setiap orang berhak memilih dan memeluk agama menurut keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Hal ini termasuk orang yang menjadi mualaf atau sebutan lain dari orang non-muslim yang pindah atau memeluk islam.

Saat ini, sudah banyak orang yang mulai tertarik dengan agama islam hingga akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf. Pada umumnya, orang yang menjadi mualaf karena sebuah pernikahan, ajaran islam, hingga mendapatkan hidayah melalui mimpi dan masih banyak lagi.

Tidak ada waktu yang ditentukan kapan bagusnya untuk menjadi mualaf sebab semua hari baik. Jadi, bagi kamu yang telah yakin ingin memeluk agama islam, kamu bisa kapan saja menjadi mualaf.

Lantas, bagaimana caranya menjadi mualaf secara sah secara di mata agama dan administrasi negara? Kemudian, bagaimana hukum dalam islam bagi seorang mualaf?

Simak ulasannya berikut ini!

 

Syarat Menjadi Mualaf

Menjadi mualaf

Syarat menjadi mualaf

Bagi kamu yang ingin menjadi mualaf, berikut syarat yang harus dipenuhi menurut ajaran islam, antara lain:

1. Sudah melakukan khitan

Khitan merupakan kewajiban karena termasuk kedalam fitrah yang harus dijaga. Dalam tradisi islam, khitan hukumnya wajib untuk laki-laki, sedangkan perempuan makruh. Kewajiban khitan ini tertuang dalam sabda Rasulullah SAW,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب

 

“ Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).

2. Membaca dua kalimat syahadat

Membaca dua kalimat syahadat merupakan kunci utama dari seseorang yang ingin menjadi mualaf. Berikut kalimat syahadat yang dibacakan ketika seorang memeluk islam, yaitu:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah.

“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

3. Mandi besar

Mandi besar menjadi hal yang harus dilakukan oleh seorang yang sudah memeluk islam. Jika sudah mengucapkan kalimat syadahat, segeralah mandi besar. Sebagaimana hadits,

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memeluk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara. (HR. Abu Daud 355 – shahih)

4. Melaksanakan rukun Islam

Bagi kamu yang sudah menjadi seorang mualaf, tentunya memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap hal yang ada pada rukun Islam. Rukun Islam terdiri dari:

  • Membaca dua kalimat syahadat
  • Melaksanakan shalat
  • Melaksanakan puasa
  • Membayar zakat
  • Berangkat haji

Cara Menjadi Mualaf dengan Proses di Masjid

muslim

Bagi yang ingin menjadi mualaf, kamu bisa melaksanakannya di masjid-masjid besar di lingkurangan rumah Anda. Proses mualaf di masjid, kamu akan mendapatkan seorang pembimbing dan sertifikat mualaf yang nantinya berguna untuk mengubah data administrasi negara.

Ada syarat yang harus kamu penuhi untuk menjadi mualaf di masjid, pada umumnya syarat tersebut berupa:

  • Sudah khitan
  • Pas foto 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (3 lembar)
  • Fotokopi KTP atau Paspor (asli dibawa)
  • Materai terbaru (2 lembar)
  • Surat pernyataan menjadi mualaf tidak adanya paksaan
  • Membawa 2 orang saksi

Baca Juga: Tradisi Ramadhan di 10 Negara ini Redup Gegara Corona

Cara Menjadi Mualaf dengan Proses di KUA, Gratis

Selain di masjid, kamu juga bisa menjadi mualaf di KUA. Prosesnya tak jauh berbeda dan kamu akan mendapatkan sertifikat tanpa dipungut biaya. Berikut syarat administrasi untuk menjadi seorang mualaf di KUA, antara lain:

  • Pengantar dari kelurahan
  • Fotokopi KTP/KK sebanyak 3 lembar
  • Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Pernyataan memeluk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain

Cara Ganti Status Agama untuk Mualaf secara Administrasi Negara

Sudah sah menjadi mualaf di mata agama, saatnya segera ubah status agama di KTP, KK guna diakui oleh administrasi negara. Pengubahan data ini bisa kamu lakukan di Kecamatan setempat. Berikut cara yang bisa kamu lakukan:

  • Surat Keterangan dari RT dan RW
  • KTP dan KK asli
  • Surat Keterangan Menjadi Mualaf
  • Sertifikat Mualaf

Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!

Hukum Menjadi Seorang Mualaf

Seorang yang menjadi mualaf tentunya akan mendapat keistimewaan dimata Allah SWT. Berikut berdasakan hukum islam bagi seorang mualaf, antara lain:

1. Dihapus Keburukan dan Mendapat Kebaikan

“Jika seorang hamba memeluk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Kemudian setelah itu ada qishash (balasan yang adil), yaitu satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengampuninya” (H.R. Nasai, no. 4998, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 247).

2. Rizki yang Cukup dari Allah SWT

“Sungguh telah beruntung orang yang memeluk Islam dan dia diberi rezeki yang cukup, dan Allah menjadikannya qana’ah (ridha; menerima) dengan apa yang Dia berikan kepadanya.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Jadi Mualaf Berdasarkan Ketulusan Hati

Menjadi mualaf memang sangat mudah. Akan tetapi, untuk mendapatkan keberkahan, kebaikan hidup dari Allah SWT, kamu yang ingin memeluk islam harus berdasarkan ketulusan hati, ikhlas hanya karena Allah SWT. Setelah itu, laksanakan kewajiban seorang islam dan menjauhkan larangannya.

Baca Juga: Ini Dia Cara Islam Mengatur Keuangan agar Hidup Barokah

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement