Sabtu 17 Apr 2021 09:47 WIB

Dinas Damkar Kota Depok Bantah Dugaan Korupsi Sepatu PDL

Dinas Damkar dan Penyelamatan sudah tiga hari diperiksa Kejari dan Polrestro Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok mengklarifikasi tudingan adanya dugaan korupsi pengadaan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) yang diungkapkan seorang pegawai kontrak bernama Sandi.

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan hak klarifikasi untuk menjelaskan perbedaan sepatu PDL dan yang dipakai untuk keseharian maupun pelaksanaan apel, upacara, serta kegiatan lapangan lainnya.

"Dan ada APD dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan yakni mulai pelindung

Kepala, baju tahan panas dan sepatu khusus pemadaman kebakaran atau sepatu Harviks," ujar  Gandara di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (16/4).

Dugaan adanya korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok disampaikan Sandi dengan melakukan aksi demo sendirian di depan Kantor Damkar Kota Depok. Sandi dalam beraksi membentangkan kertas karton bertuliskan meminta Presiden Jokowi mengusut dugaan korupsi di Damkar Kota Depok.

Aksi tersebut kemudian viral di media sosial (medsos) yang memaksa aparat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyidikan. Menurut Gandara, dugaan korupsi pengadaan PDL dan pemotongan insentif di lingkungan Dinas Damkar Kota Depok bisa diusut aparat penag khuku,

"Yang telah disampaikan oleh saudara Sandi, kami tetap kooperatif mengikuti mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini setelah tiga hari berturut-turut pejabat kami datang ke Kejari Depok dan Polrestro Kota Depok untuk dimintai keterangan," jelas Gandara.

Dia menuturkan, Dinas Damkar Kota Depok juga siap diperiksa Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok maupun aparat penegak hukum lainnya. Langkah itu guna menindaklanjuti kejelasan dari laporan dugaan kasus tersebut agar menjadi jelas dan terang.

"Terkait tentang iuran BPJS, adalah pembayarannya dilakukan secara kolektif baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Terkait penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp 1,7 juta yang sudah kami serahkan ke komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama tiga bulan sesuai dengan tanda terima," ujar Gandara.

Dia menegaska, Dinas Damkar Kota Depok tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Sandi sehubungan dengan upayanya membawa kasus itu menjadi perhatian publik. Pihaknya juga tidak meminta Sandi untuk mundur. Malahan, pihaknya terbuka jika memang ada anak buahnya yang diperiksa.

"Tidak ada pemecatan atau permintaan mundur apapun yang dikeluarkan terhadap saudara Sandi. Proses klarifikasi sedang dilakukan oleh pihak internal Pemkot Depok, maupun dari aparat penegak hukum dan kami akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Ganda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement