REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya akan mengikuti arahan dari Mabes Polri terkait larangan mudik Lebaran 2021. Langkah yang dilakukan dengan melakukan penyekatan-penyekatan, utamanya di tujuh titik perbatasan Jawa Timur (Jatim). Bagi mereka yang kedapatan nekad mudik, maka akan diminta untuk putar balik.
"Kendaraan yang bertujuan untuk mudik akan diputarbalikkan dan apabila tujuannya untuk bekerja harus ada surat tugas dari kantor. Untuk pemudik yang memaksa menerobos melaksanakan mudik, maka akan diproses sesuai UU Karantina nomor 6 tahun 2018," kata Gatot di Surabaya, Senin (19/4).
Gatot menegaskan, hanya ada beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas melalui titik-titik penyekatan. Seperti kendaraan petugas, logistik, pengangkut bahan pokok atau sembako, pengangkut BBM, pengangkut alat kesehatan, dan ekspedisi. Gatot menyatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jajaran TNI dan instansi terkait untuk melakukan penyekatan tersebut.
Gatot memaparkan 7 area penyekatan yang ditempatkan di perbatasan Jawa Timur. Adalah di perbatasan Tuban-Rembang, perbatasan Bojonegoro-Cepu, perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen, perbatasan Magetan-Karanganyar, perbatasan Pacitan Donorojo-Wonogiri, perbatasan Jalur Tol Ngawi-Solo, dan perbatasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk, Bali.
Gatot melanjutkan, penyekatan juga bakal dilakukan di 20 titik yang melupakan perbatasan daerah di dalam Provinsi Jawa Timur. Penyekatan dimaksudkan untuk mengantisipasi mudik lokal.
Penyekatan di antaranya di perbatasan Gresik-Lamongan, perbatasan Sidoarjo-Pasuruan, perbatasan Mojokerto-Sidoarjo, perbatasan Pasuruan-Probolinggo, perbatasan Probolinggo-Situbondo, dan perbatasan Pasuruan-Malang, perbatasan Malang-Lumajang, dan perbatasan Situbondo-Banyuwangi.
Kemudian perbatasan Jember-Lumajang, perbatasan Nganjuk-Jombang, perbatasan Jombang-Mojokerto, perbatasan Blitar-Kediri, perbatasan Kediri-Malang, perbatasan Bojonegoro-Tuban, perbatasan Ngawi-Madiun, perbatasan Madiun-Magetan, perbatasan Madura Utara-Polres Pelabuhan Tanjung Perak, perbatasan Madura-Bangkalan, perbatasan Pintu Masuk Tol Ngawi, dan perbatasan Pintu Masuk Tol Probolinggo.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono menegaskan, mudik lokal antar daerah di Jatim tetap dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Nyono menyatakan, perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan dengan syarat tertentu. Tapi, untuk mudik ia menegaskan tidak diperbolehkan.
Perjalanan dengan syarat tertentu yang dimaksud seperti berdinas bagi anggota TNI-Polri, perjalanan orang sakit yang khendak berobat, orang yang akan melahirkan, angkutan distribusi BBM, angkutan sembako, dan sebagainya. "Tentunya juga memiliki surat tugas dari atasan sesuai syarat yang berlaku," kata dia.