Menag: Takbir Keliling tidak Diperkenankan

Red: Ani Nursalikah

Selasa 20 Apr 2021 01:15 WIB

Menag: Takbir Keliling tidak Diperkenankan. Ratusan umat muslim membawa lampion saat melakukan takbiran keliling. Foto: Antara/Ahmad Subaidi Menag: Takbir Keliling tidak Diperkenankan. Ratusan umat muslim membawa lampion saat melakukan takbiran keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan.

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4).

Baca Juga

Dia mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19. Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Pada kesempatan itu, Yaqut juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunnah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunnah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19," ujarnya.

photo
Infografis Panduan Ibadah Ramadhan Saat Pandemi 2021 - (Republika.co.id)

Terpopuler