REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Derek Chauvin, mantan petugas kepolisian Minneapolis, Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan seorang pria kulit hitam bernama George Floyd dinyatakan bersalah oleh juri atas semua tuduhan dalam persidangan pada Selasa (20/4).
Sebanyak 12 juri dalam persidangan yang digelar di pengadilan wilayah Hennepin menyatakan bahwa Chauvin bersalah atas pembunuhan tidak disengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd pada Mei 2020. Diketahui bahwa hukuman maksimum untuk pembunuhan tidak disengaja tingkat dua adalah penjara tidak lebih dari 40 tahun.
Sementara, hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat tiga adalah penjara tidak lebih dari 25 tahun. Hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat dua adalah 10 tahun dan atau denda sebesar 20.000 dolar AS.
“Delapan minggu dari sekarang, kami akan menjatuhkan hukuman,” ujar hakim di pengadilan Hennepin, Peter Cahill, dilansir Ani News, Rabu (21/4).
Cahill berterima kasih kepada para juri dalam persidangan Chauvin. Ia mengatakan memutuskan kasus ini bukanlah hal mudah bagi mereka, di mana banyak pertimbangan yang didasarkan dari seluruh fakta yang dikumpulkan dalam satu tahun terakhir.
Chauvin didakwa membunuh Floyd setelah melakukan penangkapan terhadap pria kulit hitam tersebut di Minneapolis. Saat itu, ia menahan bagian leher Floyd dengan menggunakan lutut selama lebih dari sembilan menit, di mana tindakan ini terekam melalui video dan pada akhirnya memicu demonstrasi nasional di AS yang menuntut keadilan rasial.
Keluarga Floyd bersama dengan pengacara yang mewakili korban berterima kasih atas putusan terhadap Chauvin. Mereka merasa lega dan menyebut bahwa keadilan dalam kasus ini memiliki dampak besar bagi AS dan seluruh dunia.
“Putusan hari ini jauh melampaui Minneapolis dan memiliki implikasi signifikan bagi AS dan bahkan dunia," jelas pengacara Ben Crump dan keluarga Floyd dalam sebuah pernyataan.