Rabu 28 Apr 2021 14:07 WIB

Beda THR PNS Vs THR Karyawan Swasta

Ada 4 perbedaan antara THR PNS dan THR karyawan swasta.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Beda THR PNS vs THR Karyawan Swasta
Beda THR PNS vs THR Karyawan Swasta

THR atau tunjangan hari raya selalu menjadi ‘kado’ terindah bagi pekerja setiap menjelang Lebaran, baik itu karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Dapat THR seperti dapat rezeki nomplok. Itu karena besaran yang diterima satu bulan gaji. Sangat berarti sekali karena uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya sampai membayar atau melunasi utang.

Sebetulnya, antara THR PNS dengan karyawan swasta sama saja. Sama-sama dikenakan pajak. Namun, ada pembedanya. Apa itu? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Pengeluaran Membengkak? Begini Cara Hemat Atur Keuangan di Bulan Ramadhan

 

Besaran THR

THR

Besaran THR PNS vs THR Karyawan Swasta

Banyak orang bertanya-tanya mengenai besaran THR PNS dengan karyawan swasta. Mana yang lebih besar? Sebetulnya patokannya sama, yakni gaji yang diterima setiap bulan.

Untuk THR karyawan swasta, ketentuan besaran THR dibagi 2, yaitu:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih, THR 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah.

Upah = gaji pokok + tunjangan tetap (contoh tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan).

Jadi, kalau kamu misalnya sudah bekerja selama 3 tahun, dapat upah atau gaji pokok Rp 4.200.000, tunjangan anak Rp 200.000, tunjangan perumahan Rp 100.000, tunjangan transport dan makan Rp 1.000.000, maka THR yang diterima:

Gaji pokok                   = Rp 4.200.000

Tunjangan tetap          = Rp 200.000 + Rp 100.000 = Rp 300.000

THR                            = 1 x (Rp 4.200.000 + Rp 300.000) = Rp 4.500.000.

Atau

Bekerja baru 6 bulan, dapat gaji pokok Rp 6.000.000, tunjangan jabatan Rp 300.000, tunjangan makan dan transport Rp 1.000.000.

THR    = (Rp 6.000.000 + Rp 300.000) x 6 / 12

            = Rp 3.150.000.

Sementara THR PNS, besarannya 1 bulan gaji. Namun, komponen gaji atau penghasilan ini dapat berubah-ubah tergantung kebijakan Presiden.

Contohnya tahun 2020, hanya ada 3 komponen penghasilan. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara, pada tahun sebelumnya, ada 4 komponen, termasuk tunjangan kinerja (tukin). Komponen tukin memang dihapus pada tahun lalu karena dampak ekonomi Covid-19.

Nah, THR PNS 2021 dijanjikan full. Itu artinya, PNS akan uang THR yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Kalau misalnya kamu pegawai Ditjen Pajak golongan III/c, berdasarkan aturan:

Gaji pokok (terendah) =  Rp 2.802.300

Tunjangan keluarga (istri/suami)        = 5% x Rp 2.802.300 = Rp 140.115

Tunjangan anak          = 2% x Rp 2.802.300 = Rp 56.046

Tunjangan umum       = Rp 185.000

Tunjangan kinerja (terendah) = Rp 5.361.800

THR    = Rp 2.802.300 + Rp 140.115 + Rp 56.046 + Rp 185.000 + Rp 5.361.800

            = Rp 8.545.261.

Kewajiban Pajak THR

Pajak

THR PNS dan THR Karyawan Swasta sama-sama dikenai pajak, tapi...

THR dianggap sebagai penghasilan dan menjadi objek pajak. Artinya, THR yang kamu terima kena pajak atau PPh Pasal 21/Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Pajak THR berlaku bagi PNS maupun karyawan swasta. Dipotong langsung oleh bendaharawan atau pihak perusahaan.

Hanya saja PNS lebih enak. Kenapa? Karena biasanya pajak yang dipotong atas THR PNS ditanggung pemerintah. Jadi tetap saja, para abdi negara ini menerima uang THR-nya secara penuh atau utuh.

Berbeda, THR karyawan swasta sudah pasti kena pajak. Pajaknya tidak ditanggung pemerintah. Menjadi beban kamu sebagai penerima.

Pajak dipungut kalau gaji atau penghasilanmu melebihi Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 setahun. Itu adalah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, bila gaji di bawah PTKP, maka THR kamu pun otomatis tidak dipotong pajak.

Contoh kamu karyawan swasta lajang di perusahaan XYZ. Mendapat gaji Rp 6.000.000 sebulan dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Dapat THR 1 bulan gaji sebesar Rp 6.000.000.

Baca Juga: Pilihan Ucapan Salam Ramadhan Penuh Makna untuk Keluarga, Saudara dan Rekan Kerja

Pajak atas Gaji

Gaji bruto setahun      = 12 x Rp 6.000.000 = Rp 72.000.000

Biaya jabatan              = 5% x Rp 72.000.000 = Rp 3.600.000

Gaji neto setahun        = Rp 72.000.000 - Rp 3.600.000 = Rp 68.400.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 68.400.000 – Rp 54.000.000 = Rp 14.400.000

PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp 14.400.000 = Rp 720.000.

Pajak THR

Gaji setahun    = 12 x Rp 6.000.000 = Rp 72.000.000

THR                = Rp 6.000.000

Gaji bruto        = Rp 72.000.000 + Rp 6.000.000 = Rp 78.000.000

Biaya jabatan = 5% x Rp 78.000.000 = Rp 3.900.000

Gaji neto setahun = Rp 78.000.000 – Rp 3.900.000 = Rp 74.100.000

PKP     = Rp 74.100.000 – Rp 54.000.000 = Rp 20.100.000

PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp 20.100.000 = Rp 1.005.000

PPh 21 THR = Rp 1.005.000 – Rp 720.000 = Rp 285.000.

Kesimpulan:

THR Rp 6.000.000, dipotong pajak Rp 285.000, maka kamu menerima THR sebesar Rp 5.715.000.

Waktu Pembayaran THR

THR

Waktu pembayaran THR PNS dan karyawan swasta berbeda

Waktu pembayaran THR PNS dengan karyawan swasta pun berbeda. Umumnya, THR karyawan swasta dibayarkan perusahaan paling lama 7 hari sebelum Lebaran. Sementara, THR PNS dibayar paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Kepastian Pembayaran THR

THR

THR PNS sudah pasti cair, sedangkan THR karyawan swasta masih harap-harap cemas

THR adalah hak setiap pegawai, baik PNS maupun karyawan swasta, setiap menjelang Hari Raya Keagamaan. Jadi, sifatnya wajib bagi perusahaan dan pemerintah untuk membayarkannya.

Kalau PNS sudah pasti bakal menerima THR saban tahun, termasuk tahun ini. Sebab, sebelum THR cair, Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah pemberian THR.

Sedangkan, karyawan swasta masih harap-harap cemas THR-nya bakal cair. Meski surat edaran Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, THR wajib dibayar pengusaha, secara penuh dan tepat waktu, toh faktanya tetap saja ada yang mangkir.

Entah itu THR pembayaran THR dicicil, ditunda, sampai betul-betul tidak dibayar perusahaan. Apalagi, di tengah kondisi sulit sekarang ini sebagai dampak ekonomi Covid-19. Gak kena PHK saja sudah bersyukur.

Baca Juga: Tips Sukses Jalankan Bisnis Musiman di Bulan Ramadhan

Menurut Kamu, Enak Mana?

Sudah tahu kan gambaran umum perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta, menurutmu enak mana? Tentu saja, ada plus- minus masing-masing. Kalau kamu karyawan swasta, tidak perlu iri dengan PNS. Pun, sebaliknya.

Nikmati pilihan kariermu. Begitu pula dengan rezeki yang kamu dapatkan, termasuk THR. Dapat besar atau kecil, tetap disyukuri.

Namun, jika tidak menerima THR, bersikap lapang dada. Yakinlah, bila satu pintu rezeki tertutup, akan terbuka pintu rezeki yang lain.

Baca Juga: 10 Kartu Kredit Terbaik untuk Belanja Kebutuhan Ramadhan

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement