THR atau tunjangan hari raya selalu menjadi ‘kado’ terindah bagi pekerja setiap menjelang Lebaran, baik itu karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Dapat THR seperti dapat rezeki nomplok. Itu karena besaran yang diterima satu bulan gaji. Sangat berarti sekali karena uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya sampai membayar atau melunasi utang.
Sebetulnya, antara THR PNS dengan karyawan swasta sama saja. Sama-sama dikenakan pajak. Namun, ada pembedanya. Apa itu? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Pengeluaran Membengkak? Begini Cara Hemat Atur Keuangan di Bulan Ramadhan
Besaran THR
Besaran THR PNS vs THR Karyawan Swasta
Banyak orang bertanya-tanya mengenai besaran THR PNS dengan karyawan swasta. Mana yang lebih besar? Sebetulnya patokannya sama, yakni gaji yang diterima setiap bulan.
Untuk THR karyawan swasta, ketentuan besaran THR dibagi 2, yaitu:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih, THR 1 bulan upah
- Masa kerja 1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah.
Upah = gaji pokok + tunjangan tetap (contoh tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan).
Jadi, kalau kamu misalnya sudah bekerja selama 3 tahun, dapat upah atau gaji pokok Rp 4.200.000, tunjangan anak Rp 200.000, tunjangan perumahan Rp 100.000, tunjangan transport dan makan Rp 1.000.000, maka THR yang diterima:
Gaji pokok = Rp 4.200.000
Tunjangan tetap = Rp 200.000 + Rp 100.000 = Rp 300.000
THR = 1 x (Rp 4.200.000 + Rp 300.000) = Rp 4.500.000.
Atau
Bekerja baru 6 bulan, dapat gaji pokok Rp 6.000.000, tunjangan jabatan Rp 300.000, tunjangan makan dan transport Rp 1.000.000.
THR = (Rp 6.000.000 + Rp 300.000) x 6 / 12
= Rp 3.150.000.
Sementara THR PNS, besarannya 1 bulan gaji. Namun, komponen gaji atau penghasilan ini dapat berubah-ubah tergantung kebijakan Presiden.
Contohnya tahun 2020, hanya ada 3 komponen penghasilan. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara, pada tahun sebelumnya, ada 4 komponen, termasuk tunjangan kinerja (tukin). Komponen tukin memang dihapus pada tahun lalu karena dampak ekonomi Covid-19.
Nah, THR PNS 2021 dijanjikan full. Itu artinya, PNS akan uang THR yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Kalau misalnya kamu pegawai Ditjen Pajak golongan III/c, berdasarkan aturan:
Gaji pokok (terendah) = Rp 2.802.300
Tunjangan keluarga (istri/suami) = 5% x Rp 2.802.300 = Rp 140.115
Tunjangan anak = 2% x Rp 2.802.300 = Rp 56.046
Tunjangan umum = Rp 185.000
Tunjangan kinerja (terendah) = Rp 5.361.800
THR = Rp 2.802.300 + Rp 140.115 + Rp 56.046 + Rp 185.000 + Rp 5.361.800
= Rp 8.545.261.
Kewajiban Pajak THR
THR PNS dan THR Karyawan Swasta sama-sama dikenai pajak, tapi...
THR dianggap sebagai penghasilan dan menjadi objek pajak. Artinya, THR yang kamu terima kena pajak atau PPh Pasal 21/Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Pajak THR berlaku bagi PNS maupun karyawan swasta. Dipotong langsung oleh bendaharawan atau pihak perusahaan.
Hanya saja PNS lebih enak. Kenapa? Karena biasanya pajak yang dipotong atas THR PNS ditanggung pemerintah. Jadi tetap saja, para abdi negara ini menerima uang THR-nya secara penuh atau utuh.
Berbeda, THR karyawan swasta sudah pasti kena pajak. Pajaknya tidak ditanggung pemerintah. Menjadi beban kamu sebagai penerima.
Pajak dipungut kalau gaji atau penghasilanmu melebihi Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 setahun. Itu adalah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, bila gaji di bawah PTKP, maka THR kamu pun otomatis tidak dipotong pajak.
Contoh kamu karyawan swasta lajang di perusahaan XYZ. Mendapat gaji Rp 6.000.000 sebulan dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Dapat THR 1 bulan gaji sebesar Rp 6.000.000.
Baca Juga: Pilihan Ucapan Salam Ramadhan Penuh Makna untuk Keluarga, Saudara dan Rekan Kerja
Pajak atas Gaji
Gaji bruto setahun = 12 x Rp 6.000.000 = Rp 72.000.000
Biaya jabatan = 5% x Rp 72.000.000 = Rp 3.600.000
Gaji neto setahun = Rp 72.000.000 - Rp 3.600.000 = Rp 68.400.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 68.400.000 – Rp 54.000.000 = Rp 14.400.000
PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp 14.400.000 = Rp 720.000.
Pajak THR
Gaji setahun = 12 x Rp 6.000.000 = Rp 72.000.000
THR = Rp 6.000.000
Gaji bruto = Rp 72.000.000 + Rp 6.000.000 = Rp 78.000.000
Biaya jabatan = 5% x Rp 78.000.000 = Rp 3.900.000
Gaji neto setahun = Rp 78.000.000 – Rp 3.900.000 = Rp 74.100.000
PKP = Rp 74.100.000 – Rp 54.000.000 = Rp 20.100.000
PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp 20.100.000 = Rp 1.005.000
PPh 21 THR = Rp 1.005.000 – Rp 720.000 = Rp 285.000.
Kesimpulan:
THR Rp 6.000.000, dipotong pajak Rp 285.000, maka kamu menerima THR sebesar Rp 5.715.000.
Waktu Pembayaran THR
Waktu pembayaran THR PNS dan karyawan swasta berbeda
Waktu pembayaran THR PNS dengan karyawan swasta pun berbeda. Umumnya, THR karyawan swasta dibayarkan perusahaan paling lama 7 hari sebelum Lebaran. Sementara, THR PNS dibayar paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Kepastian Pembayaran THR
THR PNS sudah pasti cair, sedangkan THR karyawan swasta masih harap-harap cemas
THR adalah hak setiap pegawai, baik PNS maupun karyawan swasta, setiap menjelang Hari Raya Keagamaan. Jadi, sifatnya wajib bagi perusahaan dan pemerintah untuk membayarkannya.
Kalau PNS sudah pasti bakal menerima THR saban tahun, termasuk tahun ini. Sebab, sebelum THR cair, Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah pemberian THR.
Sedangkan, karyawan swasta masih harap-harap cemas THR-nya bakal cair. Meski surat edaran Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, THR wajib dibayar pengusaha, secara penuh dan tepat waktu, toh faktanya tetap saja ada yang mangkir.
Entah itu THR pembayaran THR dicicil, ditunda, sampai betul-betul tidak dibayar perusahaan. Apalagi, di tengah kondisi sulit sekarang ini sebagai dampak ekonomi Covid-19. Gak kena PHK saja sudah bersyukur.
Baca Juga: Tips Sukses Jalankan Bisnis Musiman di Bulan Ramadhan
Menurut Kamu, Enak Mana?
Sudah tahu kan gambaran umum perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta, menurutmu enak mana? Tentu saja, ada plus- minus masing-masing. Kalau kamu karyawan swasta, tidak perlu iri dengan PNS. Pun, sebaliknya.
Nikmati pilihan kariermu. Begitu pula dengan rezeki yang kamu dapatkan, termasuk THR. Dapat besar atau kecil, tetap disyukuri.
Namun, jika tidak menerima THR, bersikap lapang dada. Yakinlah, bila satu pintu rezeki tertutup, akan terbuka pintu rezeki yang lain.
Baca Juga: 10 Kartu Kredit Terbaik untuk Belanja Kebutuhan Ramadhan