Jumat 23 Apr 2021 04:47 WIB

Kontroversi Kahina Bahloul, Imam Wanita di Prancis

Bahloul adalah lulusan jurusan hukum dan dulu berprofesi sebagai broker asuransi.

Rep: Alkaeedi Kurnialam/ Red: Agung Sasongko
Muslim Prancis (ilustrasi)
Foto: google.com
Muslim Prancis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Kahina Bahloul (42 tahun), seorang warga negara Prancis dikenal karena tindakan kontroversialnya ketika mengimami makmum pria. 

Dilansir dari Euro News, Bahloul mengatakan bahwa dia tidak hanya bangun pada suatu hari dan memutuskan untuk menjadi seorang imam. Tetapi pilihannya ini merupakan perjalanan yang panjang. 

Baca Juga

Bahloul adalah lulusan jurusan hukum dan dulu berprofesi sebagai broker asuransi. Lahir di Prancis dari seorang ayah Muslim-Aljazair dan seorang ibu Prancis dengan latar belakang Kristen dan Yahudi, Bahloul dibesarkan di Aljazair.

Sekembalinya ke Prancis, dia mengejar gelar doktor dalam studi Islam dari École Pratique des Hautes Études yang bergengsi dan mengatakan krisis makna dalam Islam yang mendorongnya untuk terlibat.

"Saya percaya bahwa krisis ini terutama berasal dari fakta bahwa ada sklerosis pemikiran Muslim. Artinya, saat ini kita masih menjalankan ide yang dihasilkan pada Abad Pertengahan," katanya kepada Euronews.

"Sekolah hukum Islam saat ini, atau keseluruhan bagian normatif dari agama Muslim, berasal dari pemikiran abad pertengahan. Itu tidak mungkin lagi," tambahnya. 

Untuk menyelesaikan krisis itu, Menurut Bahloul, Muslim harus membaca kembali teks suci mereka dan memberikan otoritas kepada diri mereka sendiri untuk membaca dan menafsirkannya. Penafsirannya harus dengan alat yang ada saat ini di abad kedua puluh satu. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement