REPUBLIKA.CO.ID, Oleh KH Ma’ruf Khozin*
Beberapa waktu lalu, saat bedah buku yang juga dihadiri para pengurus dari Jam'iyah Qurra' wal Huffadz, sebuah wadah organisasi Badan Otonom di NU yang beranggotakan para qari dan hafiz, ada yang bertanya:
"Kami jika mendapat undangan khataman Alquran membaca dengan cepat. Kalau dibaca pelan-pelan maka tidak akan khatam sehari. Katanya larangan membaca cepat berdasarkan firman Allah:
ولا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ "Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya." (QS Al Qiyamah 16)
Dr KH Muhammad Sholeh Qosim menjawab bahwa membaca Alquran ada tiga macam yaitu tartil, hadar (cepat), dan tadwir (sedang-sedang antara tartil dan hadar).
Karena saya kadang-kadang ikut pengajian KH Dzulhilmi, ahli ilmu qiraat dan Imam Besar Masjid Ampel Surabaya, sering mengutip dari Imam Al Jazari, ternyata memang ada penjelasan tentang tata cara membaca Alquran dengan cepat:
ﻭﻫﻮ اﻟﺤﺪﺭ: ﻣﺬﻫﺐ اﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﻭﺃﺑﻲ ﺟﻌﻔﺮ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﻣﻦ ﻗﺼﺮ اﻟﻤﻨﻔﺼﻞ، ﻛﺄﺑﻲ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻳﻌﻘﻮﺏ ﻭﻗﺎﻟﻮﻥ ﻭاﻷﺻﺒﻬﺎﻧﻲ ﻋﻦ ﻭﺭﺵ ﻓﻲ اﻷﺷﻬﺮ ﻋﻨﻬﻢ، ﻭﻛﺎﻟﻮﻟﻲ ﻋﻦ ﺣﻔﺺ، ﻭﻛﺄﻛﺜﺮ اﻟﻌﺮاﻗﻴﻴﻦ ﻋﻦ اﻟﺤﻠﻮاﻧﻲ ﻋﻦ ﻫﺸﺎﻡ
“Hadar (membaca cepat) adalah mazhabnya Ibnu Katsir, Abi Ja'far dan ulama lain yang memperpendek Mad Munfasil seperti Abu Amr, Ya'qub, Qalun, Ashbihani dari Warasy, Al Wali dari Hafsh dan kebanyakan ulama Iraq dari Halwani dari Hisyam.” (An-Nasyr fi Qiraati Al-Asyr, 1/207)
Karena membaca cepat juga ditemukan riwayatnya dalam hadits maka dalam pandangan Al Hafidz Ibnu Hajar dijelaskan:
ﻭاﻟﺘﺤﻘﻴﻖ ﺃﻥ ﻟﻜﻞ ﻣﻦ اﻹﺳﺮاﻉ ﻭاﻟﺘﺮﺗﻴﻞ ﺟﻬﺔ ﻓﻀﻞ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺴﺮﻉ ﻻ ﻳﺨﻞ ﺑﺸﻲء ﻣﻦ اﻟﺤﺮﻭﻑ ﻭاﻟﺤﺮﻛﺎﺕ ﻭاﻟﺴﻜﻮﻥ اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ “Jawaban yang benar bahwa masing-masing dari bacaan cepat dan Tartil memiliki sisi keutamaan, dengan syarat orang yang membaca cepat tidak mengurangi huruf, harakat dan sukun yang wajib seluruhnya.” (Fath Al-Bari, 9/89)
Bagi para hafiz dan orang yang sudah lancar bacaan Alqurannya, membaca cepat tidak akan berbuat salah dalam perpindahan satu makhraj ke makhraj lain. Tapi kalau bagi pemula jangan coba-coba baca cepat apalagi baru khatam Iqra.
Terkait ayat yang dijadikan dalil untuk melarang bacaan cepat jika dilihat dari latarbelakang wahyu ini diturunkan adalah tidak tepat, sebagaimana disampaikan Al Hafidz As Suyuthi dalam kitabnya Ad-Dur Al-Mantsur:
ﻭﺃﺧﺮﺝ اﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﺎﺗﻢ ﻋﻦ اﻟﺴﺪﻱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ: ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا ﺃﻧﺰﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﺃﺗﻌﺐ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺣﻔﻈﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺸﻖ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻳﺘﺨﻮﻑ ﺃﻥ ﻳﺼﻌﺪ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﻭﻟﻢ ﻳﺤﻔﻈﻪ ﻓﻴﻨﺴﻰ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﻪ ﻓﻘﺎﻝ اﻟﻠﻪ: (ﻻ ﺗﺤﺮﻙ ﺑﻪ ﻟﺴﺎﻧﻚ ﻟﺘﻌﺠﻞ ﺑﻪ) (اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺁﻳﺔ 16)
“Jika malaikat Jibril turun kepada Nabi Muhammad ﷺ membawa wahyu Alquran maka Nabi menyulitkan diri dalam menghapal karena kuatir malaikat Jibril naik sementara Nabi belum hapal ayat yang diajarkan oleh Jibril, maka Allah berfirman yang artinya: "Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Alquran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya."
*Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur dan Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur