Jumat 23 Apr 2021 22:17 WIB

Polis Ciputat Buru Tiga Pencuri Bersenjata

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menanyakan alamat.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur tengah melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kasus pencurian tersebut semakin meresahkan warga karena pelaku melancarkan aksinya dengan membawa senjata untuk menyerang.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengungkapkan, upaya memburu ketiga pelaku berawal dari tertangkapnya seorang tersangka berinisial RR. Keempatnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Suka Bakti II, Kelurahan Serua Indah, Kecataman Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (8/4) lalu.

Baca Juga

"Pelaku ada empat orang, yang diamankan satu orang, RR. Yang tiga orang masih DPO, yakni RI, AP, dan AN," ujar Jun Nurhaida di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (23/4).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka RR, aksi yang dilakukannya bersama para tersangka telah dilakukan kurang dari satu bulan terakhir. Adapun intensitas aksinya diketahui telah dilakukan sebanyak tiga kali.  "Kalau di wilayah Ciputat pengakuannya sudah tiga kali melakukan aksinya. Selama (beraksi) di Ciputat ini sudah tiga minggu," terangnya.

Selama menjalankan aksinya, para tersangka menyasar rumah kosong dan mengincar barang-barang berharga di dalamnya. Adapun modus yang dilakukan adalah dengan pura-pura menanyakan alamat.

Tak hanya melakukan pencurian, tersangka juga diketahui menyiapkan senjata berupa airsoft gun yang digunakan untuk melakukan perlawanan. Pada kasus terakhir, dua saksi dalam aksi percobaan pencurian itu mengalami luka akibat senjata yang dilayangkan tersangka lantaran kepergok hendak mencuri.

Jun Nurhaida menuturkan, pada kasus tersebut, tersangka tidak sempat mengambil barang curian. Sementara di kasus-kasus sebelumnya yang juga dilakukan di wilayah Ciputat, tersangka menggasak barang-barang berharga yang mudah dibawa, seperti handphone, perhiasan, dan uang.

Hingga kini, polisi baru berhasil meringkus satu tersangka, RR. Sementara tiga lainnya belum terdeteksi. Menurut pengakuan Jun Nurhaida, para tersangka merupakan jaringan dari Lampung, sehingga ada kemungkinan tersangka kabur ke wilayah Pulau Sumatera.

"Kita enggak ada petunjuk untuk hp-nya, terus alamatnya juga enggak ada di sini, sudah diselidiki juga tapi mereka enggak ada. Tetap nanti kita upayakan tiga orang ini (untuk ditangkap), yang pasti titik area fokusnya sekitar Ciputat, dan koordinasi dengan wilayah lain," terangnya.

Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP Juncto 53 KUHP. Para tersangka yang terbukti melanggarnya dikenai hukuman selama sembilan tahun penjara. Eva Rianti

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement