REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa dalam penerbitan e-KTP tidak ada keterangan jenis kelamin transgender, mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 juncto Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Jadi tidak ada kolom transgender dalam e-KTP tersebut," kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dalam keterangan persnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (254).
Hal ini lanjut dia, juga sesuai penegasan yang disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh bahwa tidak ada kolom 'transgender' di e-KTP. Kecuali bagi mereka yang telah menjalani penetapan pengadilan atas perubahan jenis kelamin yaitu jika dia laki-laki maka dicatat sebagai laki-laki atau sebaliknya perempuan seperti dalam kasus salah satu prajurit TNI.
Terkait hal tersebut, menurut Sekjen MUI, bahwa perubaham jenis kelamin bertentangan dengan ketentuan Allah (sunnatullah). Oleh sebab itu Amirsyah mengajak semua pihak untuk konsisten melaksanakan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 juncto Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.