Rabu 28 Apr 2021 14:04 WIB

Bupati Semarang Sementara tak Izinkan PTM

Pemkab Semarang juga tengah berkonsentrasi penuh untuk mengatisipasi pemudik.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha secara simbolis menempelkan stiker himbauan penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas) pada mobil dinasnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/3/2021). Pemkab Semarang mencanangkan penempelan stiker waspada COVID-19 tersebut pada seluruh mobil dinas Kabupaten Semarang guna mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha secara simbolis menempelkan stiker himbauan penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas) pada mobil dinasnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/3/2021). Pemkab Semarang mencanangkan penempelan stiker waspada COVID-19 tersebut pada seluruh mobil dinas Kabupaten Semarang guna mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk Sementara tidak mengizinkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Selain pertimbangan angka warga yang terpapar Covid-19 kembali menujukkan peningkatan, Pemkab Semarang juga tengah berkonsentrasi penuh untuk mengatisipasi pemudik pada Lebaran kali ini.

“Untuk anak-anak sekolah yang sudah selesai ujian, ini kita tidak izinkan ada PTM dulu. Karena Pemkab Semarang akan konsentrasi penuh pada orang-orang yang mudik, walaupun sebenarnya sudah dilarang oleh Pemerintah,” kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

Bupati mennegaskan, warga dari luar daerah yang mudik ke Kabupaten Semarang, menjelang Idul Fitri 1442 Hijriyah kali ini, perlu diantisipasi. Dengan adanya pemudik dari luar daerah tersebut sangat memungkinkan adanya potensi penularan Covid-19.

“Maka, kita harus lebih ketat lagi, jangan sampai ada lebaran kemudian muncul klaster-klaster baru penularan Covid-19,” ujar dia.

Bupati juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang tertanggal 21 April 2021.

Instruksi bupati tersebut telah mengatur tentang berbagai kegiatan masyarakat termasuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Uji coba KBM PTM diprioritaskan untuk kelas VI dan kelas IX tengah memasuki masa ujian akhir sekolah.

Sedangkan untuk uji coba PTM, wajib memenuhi enam persyaratan seperti memenuhi indikator penerapan prokes yang diterbitkan Kemenkes RI, memperoleh penilaian SIAP daftar periksa kesiapan sekolah dari tim verifikasi/visitasi kesiapan sekolah tingkat kabupaten.

Kemudian mendapat izin dari orang tua/wali peserta didik, mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Selanjutnya wajib mendapat izin dari Bupati, dan ditetapkan sebagai satuan pendidikan uji coba PTM oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Lebih lanjut, bupati juga kembali menekankan agar warga Kabupaten Semarang tidak boleh lengah untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dalam segala aktivitasnya.

Karena kasus warga yang terinveksi Covid-19 kembali menunjukkan penambahan. Terlebih program vaksinasi Covid-19 juga masih menunggu ketersediaan vaksin dari Pemerintah.

Dalam hal penanganan dampak pandemi, Pemkab Semarang juga sudah mempersiapkan bantuan cairan pembersih tangan dan juga masker untuk para pedagang pasar tradisional yang ada di Kabupaten Semarang.

Pemkab Semarang terus berupaya maksimal mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Selain menggerakkan Satgas Jogo Tonggo, sosialisasi pentingnya protokol kesehatan (prokes) terus disampaikan hingga lapisan desa/kelurahan, RT dan RW,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement