Rabu 28 Apr 2021 17:35 WIB

THR ASN Kota Bandung Segera Cair

Pencairan THR dilakukan pada H-10 dan maksimal pada H-5 sebelum lebaran.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Sekretaris Daerah Ema Sumarna sedang memberikan paket sembako kepada masyarakat, Rabu (28/4).
Foto: istimewa
Sekretaris Daerah Ema Sumarna sedang memberikan paket sembako kepada masyarakat, Rabu (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandung akan segera cair jelang hari raya Idul Fitri 1442 hijriah. Pencairan dana tersebut akan dilakukan setelah peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun.

"THR, prinsip uang ada, tapi kita menunggu peraturan dari kementerian keuangan. Suratnya belum diterima, itu aja kalau ada pasti didistribusikan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Rabu (28/4).

Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu surat dari Kemenkeu tersebut. Pencairan THR dilakukan pada H-10 dan maksimal pada H-5 sebelum lebaran. Ema mengaku waktu pencairan THR bagi para ASN Kota Bandung masih banyak."Kita tergantung surat kemenkeu. Tiap tahun begitu, standarnya. Ada kita siapkan," ungkapnya. Ema mengatakan jumlah THR yang diberikan sesuai gaji pokok dan tunjangan lainnya diluar tunjangan TKD."Penerima (THR) semua ASN sebesar 14 ribu (orang), outsorcing tidak," katanya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mempersilahkan karyawan untuk melaporkan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) ke posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4 yang sudah dibuka. Perusahaan wajib membayarkan THR pada H-7 hari raya Idul Fitri 1442 hijriah. 

"Saya harapkan tahun ini bisa terbayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja minimal h-7. Dinas tenaga kerja sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaefudin di Taman Sejarah, Selasa (27/4).

Ia menuturkan, apabila perselisihan terkait THR sudah diselesaikan antara perusahaan dengan pekerja maka harus dilaporkan kepada dinas. Pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan aturan yang ada.

Arief mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar THR di masa pandemi Covid-19. Pihaknya juga belum menerima permohonan pengajuan THR dengan cara dicicil kepada para pekerja.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement