REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengesahkan aturan yang terkait dengan pembagian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara hingga pensiunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menkeu (PMK) No 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada pasal 2 tertulis pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara.
“Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 5, seperti dikutip Kamis (29/4).
Adapun THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Baca juga: Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Tepat Waktu
Kemudian bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 11, THR dibayarkan paling cepat H-10 Idul Fitri. Apabila belum dapat dibayarkan, bisa dilakukan setelah hari raya.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni. Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juni,” tulis pasal 12 ayat 1 dan 2.