Kamis 29 Apr 2021 14:34 WIB

In Picture: Terminal Mengwi Bali Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik

Terminal Mengwi tetap beroperasi dan akan mendirikan posko terpadu pemeriksaan covid..

Rep: Nyoman Hendra Wibowo/ Red: Yogi Ardhi

Penumpang mencium anaknya saat akan menaiki bus di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Rabu (28/4/2021). Terminal terbesar di Bali tersebut tetap beroperasi pada pemberlakuan larangan mudik yaitu tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan mendirikan posko terpadu untuk pemeriksaan surat keterangan hasil negatif COVID-19 bagi para penumpang yang dikecualikan. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Penumpang berjalan menuju bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang akan berangkat ke Pulau Jawa di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Rabu (28/4/2021). Terminal terbesar di Bali tersebut tetap beroperasi pada pemberlakuan larangan mudik yaitu tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan mendirikan posko terpadu untuk pemeriksaan surat keterangan hasil negatif COVID-19 bagi para penumpang yang dikecualikan. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Anggota polisi memasang plang saat simulasi persiapan penyekatan larangan mudik di kawasan jalur Terminal Mengwi, Badung, Bali, Rabu (28/4/2021). Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Bali menyiapakan penyekatan di lima titik jalur mudik selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Anggota polisi memasang plang saat simulasi persiapan penyekatan larangan mudik di kawasan jalur Terminal Mengwi, Badung, Bali, Rabu (28/4/2021). Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Bali menyiapakan penyekatan di lima titik jalur mudik selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Penumpang mencium anaknya saat akan menaiki bus di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Rabu (28/4/2021). Terminal Mengwi tetap beroperasi pada pemberlakuan larangan mudik yaitu tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan mendirikan posko terpadu untuk pemeriksaan surat keterangan hasil negatif COVID-19 bagi para penumpang yang dikecualikan. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement