REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (UU ITE) tidak akan dicabut. Pemerintah hanya akan melakukan revisi terbatas dan penambahan satu pasal ke dalam UU kontroversial tersebut.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).
Menurut Mahfud, saat ini di seluruh dunia justru sedang memperbaiki aturan serupa UU ITE dan negara yang belum mempunyai aturan tersebut tengah membuatnya. Itu dilakukan karena dunia digital kini semakin jahat. Atas dasar itu pemerintah menilai UU ITE masih sangat diperlukan.
Mahfud melanjutkan untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan aturan tersebut, maka pedoman teknis dan kriteria implementasi akan dibentuk. Pembentukan kedua hal itu akan diputuskan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian
"Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan revisi semantik atau revisi terbatas pada perubahan kalimat di dalam aturan UU ITE. Perubahan kalimat itu dilakukan berupa penambahan frasa atau perubahan frasa dan berupa penambahan penjelasan.
"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan pasal 45c," ucapnya.