REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada travel ilegal yang mengangkut pemudik.
“Kami sepakat dengan pihak kepolisian, travel gelap bisa ditilang dan kendaraannya ditahan selama menunggu hari sidang,” kata Budi dalam Press Background secara virtual, Kamis (29/4).
Selain itu, pelaku travel ilegal juga terancam denda selain penilangan dan penahanan kendaraan. Budi mengatakan, kepolisian dalam dua hari terakhir ini sudah mengamankan sebanyak 110 travel gelap.
Budi mengharapkan masyarakat tidak tergiur untuk menggunakan travel ilegal untuk melakukan perjalanan. “Kalau ada kecelakaan, penumpang tidak akan dijamin atau tidak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja,” jelas Budi.
Selain itu, Budi menuturkan, travel gelap juga tidak menjamin penerapan protokol kesehatan selama beroperasi. Dia mengatakan, travel ilegal cenderung mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang tersedia untuk mencari keuntungan karena tidak menerapkan pembatasan kuota.
Tak hanya itu, Budi mengatakan, tarif travel ilegal juga terbilang mahal dibandingkan angkutan umum resmi. “Kemarin saya dengar Jakarta ke Surabaya bisa Rp 750 ribu. Padahal bus resmi sekarang sudah bagus-bagus. Ini juga bisa merusak ekosistem ketergantungan masyarakat menggunakan angkutan umum,” ungkap Budi.