Jumat 30 Apr 2021 06:19 WIB

Travel Ilegal Angkut Penumpang, Ini Sanksinya

Travel gelap bisa ditilang dan kendaraannya ditahan selama menunggu hari sidang

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah kendaraan travel gelap terparkir di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang diduga kuat mengangkut pemudik. Kendaraan yang diamanakan tersebut tertangkap tangan sedang membawa penumpang untuk tujuan Jawa Tengah, Jawa Barat dan juga Jawa Timur. Seluruh kendaraan tersebut berpelat hitam dan tidak memiliki izin trayek untuk tujuan tertentu.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah kendaraan travel gelap terparkir di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang diduga kuat mengangkut pemudik. Kendaraan yang diamanakan tersebut tertangkap tangan sedang membawa penumpang untuk tujuan Jawa Tengah, Jawa Barat dan juga Jawa Timur. Seluruh kendaraan tersebut berpelat hitam dan tidak memiliki izin trayek untuk tujuan tertentu.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada travel ilegal yang mengangkut pemudik.

“Kami sepakat dengan pihak kepolisian, travel gelap bisa ditilang dan kendaraannya ditahan selama menunggu hari sidang,” kata Budi dalam Press Background secara virtual, Kamis (29/4).

Selain itu, pelaku travel ilegal juga terancam denda selain penilangan dan penahanan kendaraan. Budi mengatakan, kepolisian dalam dua hari terakhir ini sudah mengamankan sebanyak 110 travel gelap.

Budi mengharapkan masyarakat tidak tergiur untuk menggunakan travel ilegal untuk melakukan perjalanan. “Kalau ada kecelakaan, penumpang tidak akan dijamin atau tidak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja,” jelas Budi.

Selain itu, Budi menuturkan, travel gelap juga tidak menjamin penerapan protokol kesehatan selama beroperasi. Dia mengatakan, travel ilegal cenderung mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang tersedia untuk mencari keuntungan karena tidak menerapkan pembatasan kuota.

Tak hanya itu, Budi mengatakan, tarif travel ilegal juga terbilang mahal dibandingkan angkutan umum resmi. “Kemarin saya dengar Jakarta ke Surabaya bisa Rp 750 ribu. Padahal bus resmi sekarang sudah bagus-bagus. Ini juga bisa merusak ekosistem ketergantungan masyarakat menggunakan angkutan umum,” ungkap Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement