REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aktivitas wisata di Kota Bandung tetap dibuka selama masa larangan mudik yang berlangsung pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Para pengunjung yang diperbolehkan untuk mengakses destinasi wisata tersebut yaitu masyarakat Kota Bandung.
"Akses objek wisata tidak identik dengan KTP tapi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pada saat itu. Masyarakat yang saat itu tinggal atau berada di Kota Bandung," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).
Ia menuturkan, kebijakan terkait pengunjung yang boleh datang ke objek wisata aglomerasi seperti di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi diserahkan ke masing-masing daerah. "Pemahamannya berlaku di masing-masing wilayah aglomerasi," katanya.
Terpisah Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan pemerintah sudah melarang aktivitas mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Oleh karena itu, aktivitas yang lain seperti kunjungan wisata tidak diperbolehkan.
"Prinsipnya tidak boleh mudik, apalagi kalau main-main kesini (ke Bandung)," ujarnya.
Namun begitu, khusus di wilayah aglomerasi yaitu wilayah Bandung Raya aktivitas masyarakat tetap diperbolehkan. Dengan mengikuti sejumlah persyaratan dan menyiapkan dokumen kesehatan.
"Aglomerasi itu diatur dibolehkan (aktivitas) selama di wilayah aglomerasi. Imbauan ikuti aturan yang ada," katanya.