REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan pejabat DKI Jakarta
membutuhkan rehabilitasi psikologis karena trauma.
"Masih membutuhkan rehabilitasi psikis untuk pemulihannya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Meski begitu, korban saat ini dalam keadaan baik namun korban sulit melupakan peristiwa pelecehan seksual yang dialami. "Kami juga berusaha mencegah untuk tidak membuka profil korban karena bisa membuat tekanan bagi korbannya," katanya.
Edwin hadir Balai Kota DKI untuk menemui Gubernur Anies Baswedan dalam rangka berkoordinasi terkait hasil putusan Inspektorat DKI Jakarta tentang dugaan kasus asusila yang menyeret Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Edwin menyebutkan laporan ke LPSK terkait kasus dugaan pelecehan seksual jumlah korbannya baru ada satu. Namun dalam pertemuan dengan Gubernur DKI itu disebutkan bahwa jumlah korban lebih dari satu.
"Saya bukan pihak pemeriksa tapi mendengar keterangan dari Gubernur (Anies Baswedan) bahwa korban lebih dari satu," katanya.