Jumat 30 Apr 2021 17:07 WIB

LPSK Siap Dampingi Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda

Upaya hukum sepenuhnya diserahkan dan ditentukan oleh korban pelecehan seksual.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi (berdiri).
Foto: Antara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi (berdiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi korban pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta apabila korban ingin menempuh jalur hukum.

"Kami siap mendampingi kalau korban memilih langkah pidana, tentu kami juga dukung," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Meski begitu, kata dia, upaya hukum sepenuhnya diserahkan dan ditentukan oleh korban. Saat ini, kasus tersebut baru ditangani melalui mekanisme sanksi administrasi di Pemprov DKI Jakarta.

"Tentu korban punya kekhawatiran banyak hal termasuk tekanan psikis yang mungkin buat orang itu lumrah tapi buat korban, tentu bisa jadi hal yang berbeda," katanya.

Edwin hadir Balai Kota DKI untuk menemui Gubernur Anies Baswedan guna berkoordinasi terkait hasil putusan Inspektorat DKI Jakarta tentang kasus asusila yang menyeret mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda.

Inspektorat DKI Jakarta telah memutuskan mantan Kepala BPPBJ DKI bersalah atas dugaan pelecehan seksual dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

"Maka terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," ucap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmokodi Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4).

Kepastian Blessmiyanda melakukan pelanggaran, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," katanya.

Sigit juga menjelaskan Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman, yakni pembebasan jabatan dan dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan (dua tahun) sebesar 40 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement