Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Aswanto, Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
sumber : Antara
Advertisement