Senin 03 May 2021 15:11 WIB

In Picture: Sidang Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja

..

Red: Mohamad Amin Madani

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Aswanto, Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement