Senin 03 May 2021 15:27 WIB

Mahfud Heran Publik Ributkan Pelabelan Teroris ke KKB

Di Indonesia ada 417 orang yang masuk daftar teroris, per hari ini.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Dalam kunjungan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Uskup dan Pastor Gereja Katedral serta korban ledakan bom Katedral Makassar.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Dalam kunjungan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Uskup dan Pastor Gereja Katedral serta korban ledakan bom Katedral Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, merasa heran publik meributkan pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan sejenisnya di Papua sebagai kelompok teroris. Padahal, secara nasional, di Indonesia saat ini ada ratusan orang dan organisasi yang masuk ke dalam daftar terduga teroris.

"Saya heran kenapa ribut. Saudara tahu ndak, sekarang itu di daftar organisasi teroris Indonesia ada 417 orang yang masuk daftar teroris, per hari ini. Ndak ribut tuh?" ujar Mahfud dalam agenda pembahasan Papua dengan MPR di Jawa Timur, Senin (3/5).

Selain ratusan orang yang masuk ke dalam daftar teroris itu, Mahfud juga mengungkap ada 99 organisasi yang kini masuk ke dalam daftar organisasi teroris. Data itu ia sampaikan berdasarkan putusan pengadilan pada 14 April lalu.

"Ini daftarnya ada putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April yang berlaku sampai sekarang," kata dia.

Mahfud menjelaskan, dalam melakukan tindakan terhadap kelompok teroris di Papua, pemerintah tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM). Aparat keamanan dia minta untuk bertindak dengan cepat dan terukur sehingga rasa takut yang diakibatkan oleh tindakan kelompok-kelompok itu tidak dirasakan masyarakat.

"Terukurnya itu ada undang-undang (UU), baik UU Nomor 5 tahun 2018 maupun Inpres (Nomor 20 Tahun 2020). Jadi ukurannya itu," kata Mahfud.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement