REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN TIpikor) terkait vonis terpidana Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono. Upaya hukum lanjutan itu diajukan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (30/4) lalu.
"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD dan RH, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/5).
Dia mengatakan, KPK memiliki sejumlah alasan dalam pengajuan banding tersebut. Di antaranya adalah KPK memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa.
Ali mengatakan, KPK berharap mantan sekretaris MA serta menantunya itu bisa dihukum lebih berat dalam putusan banding. Ali mengatakan, lembaga antirasuah ini telah siap untuk menghadapi Nurhadi dan menantunya itu di persidangan.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali lagi.
Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Nurhadi menyatakan, terbukti menerima suap sebesar Rp 35,72 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sekitar Rp 13,78 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.