Selasa 04 May 2021 20:47 WIB

Mualaf Renate Minta Dimakamkan di Turki Secara Islam

Renate sesuai hukum Jerman akan dikremasi namun ia berwasiat dimakamkan secara Islam

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
mualaf (ilustrasi)
Foto: onislam.net
mualaf (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TRABZON -- Renate (83 tahun) meninggal baru-baru ini dan pada akhirnya dimakamkan di distrik Surmene di Trabzon, Turki utara, atas permintaannya. Sebelumnya, negaranya menyatakan akan mengkremasi jenazah Renate.

Adapun setelah menerima islam, Renate mengubah namanya menjadi Emine Baltaci 40 tahun lalu karena persahabatannya dengan tetangga Turki-nya. Dia tinggal di Cologne, Jerman, dan Baltaci meninggal di panti jompo tempat dia tinggal.

Baca Juga

Mengetahui bahwa negara akan mengkremasi jenazahnya di pemakaman tanpa nama setelah meninggal, Baltaci meminta tetangganya untuk membawa jenazahnya ke tanah air mereka, kota Trabzon. Kemudian, mengatur upacara pemakaman Islam di mana orang-orang sholat, dan menguburkan jasadnya secara Islam.

Keluarga Cakir yang berasal dari Turki bertemu dengan pejabat Jerman dan meminta untuk mengangkut jenazah Baltaci ke Turki. Dengan izin putrinya, Baltaci dengan cepat dibawa ke Turki lewat pesawat. Ini dijalankan dengan bantuan asosiasi masjid yang didirikan oleh warga Turki, yang tinggal di Jerman.

Sholat jenazah dilakukan oleh keluarga Cakır dan warga sekitar, sejalan dengan langkah pencegahan covid-19. Setelah shalat, Baltaci dimakamkan 3.500 kilometer (2.175 mil) dari kampung halamannya.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Ma'idah ayat 45)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement