Rabu 05 May 2021 15:41 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Terpidana Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) pada sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) berdialog dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement