REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Pusat menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya melarang masyarakat yang mengadakan takbir keliling karena kegiatan tersebut mengundang kerumunan.
"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi, pada fase pandemi ini, ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki seusai memimpin apel Operasi Ketupat 2021.
Hengki menjelaskan, segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Pelanggar kerumunan pada masa pandemi Covid-19 dapat dipidana sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Semua (kerumunan) apa pun itu, termasuk demo yang melanggar protokol kesehatan, kita bubarkan," kata Hengki.