Ahad 09 May 2021 15:31 WIB

Menanti Hilal Tunjangan Hari Raya

Sedikitnya sudah ada 776 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Perusahaan diminta untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya maksimal h-7 lebaran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Perusahaan diminta untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya maksimal h-7 lebaran.

Oleh : Gita Amanda, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID,  Ibadah puasa tinggal tersisa beberapa hari lagi, artinya pelaksanaan Idul Fitri tak lebih dari 10 hari lagi. Bagi sebagian besar pekerja ini adalah masa-masa mereka mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat bekerja.

Namun, hingga H-10 lebaran masih banyak pekerja yang belum mendapatkan THR mereka. Padahal pemerintah telah mengimbau kepada perusahaan untuk tepat waktu membayarkan THR, yakni paling tidak 10 hari sebelum Hari Raya.

Tapi pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya. Posko THR Keagamaan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, selama kurun waktu 20-30 April saja, sudah ada 776 laporan terkait pembayaran THR ini.

Dari angka tersebut sebanyak 484 laporan terkait konsultasi mengenai THR, semetara sisanya ada 292 pengaduan soal THR. Sektor-sektor usaha yang dilaporkan beragam, dari ritel, jasa keuangan, perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan hingga industri makanan dan minuman.

Permasalahan yang diadukan juga bermacam-macam. Ada yang mengadu terkait ketidakmampuan tempat mereka bekerja membayar THR, ada yang perusahaannya mau membayar tapi dengan dicicil, ada pula yang hanya mampu membayar 50 persen dari total THR yang semestinya didapat karyawan.

Padahal jauh-jauh hari pemerintah telah mengingatkan perusahaan untuk tepat waktu dan tak mencicil pembayaran THR ini. Tapi nampaknya pandemi menyebabkan THR ini juga menjadi persoalan pelik bagi perusahaan.

Dalam salah satu kesempatan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta fleksibilitas pembayaran THR bagi sejumlah perusahaan. Terutama perusahaan-perusahaan yang masih terkena hantaman pandemi Covid-19 dan menyatakan belum memiliki keuangan yang stabil.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Kadin Jakarta pernah mengatakan, perusahaan dan pekerja bisa melakukan perundingan sebelumnya, terkait pembayaran THR ini. Perusahaan harus secara transparan membeberkan kondisi keuangan perusahaan. Supaya tercapai kesepakatan tertulis antara pekerja dan perusahaan terkait THR.

Informasi terkait pembayaran THR memang seyogyanya disampaikan perusahaan kepada karyawan secara transparan. Terutama terkait waktu pemberian dan jumlah yang diberikan. Ini harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak, agar tak ada yang dirugikan terkait pembayaran THR ini.

Sebab tak dipungkiri, THR memiliki arti besar bagi para pekerja. Mengingat biasanya momen hari raya kebutuhan rumah tangga kerap kali meningkat tajam.

Mulai dari membeli kudapan, belum lagi untuk kebutuhan memasak yang biasanya bahan pokok juga meningkat jelang Lebaran. Tak ketinggalan untuk membeli pakaian atau alat sholat baru, atau sekadar memberi amplop lebaran yang juga kerap jadi tradisi khas Hari Raya.

Presiden Joko Widodo pun sudah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR mulai dari 10 hari sebelum Idul Fitri. Pemberian THR ini menurut Jokowi, dapat membantu mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Dengan meningkatnya konsumsi dan daya beli masyarakat diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang sempat melesu akibat pandemi Covid-19.

Tapi peningkatan daya beli ini juga bisa menjadi pisau bermata dua. Di tengah meningkatnya daya konsumsi masyarakat, sering kali diiringi peningkatan kerumunan di pusat-pusat perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan modern atau mal. Ini yang harus dihindari, agar tak malah menambah kasus positif di dalam negeri.

Selamat Hari Raya, semoga hilal THR segera tiba.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement