Jumat 07 May 2021 08:21 WIB

Polres Raja Ampat Musnahkan Botol Miras Oplosan dan Pabrik

Ratusan botol miras disita dari Operasi Pekat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi melakukan pemusnahan ribuan botol miras (ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polisi melakukan pemusnahan ribuan botol miras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Provinsi Papua Barat memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) buatan pabrik maupun oplosan yang disita dari masyarakat selama Operasi Pekat pada 21 April sampai 5 Mei 2021.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty, mengatakan, miras yang dimusnahkan berjenis pabrikan vodka robinson sebanyak 149 botol, bir kaleng jumbo sebanyak 92 kaleng, anggur merah sebanyak 63 botol, bir guinness sebanyak 44 kaleng, dan wiski robinson sebanyak 17 botol.

"Ratusan botol minuman keras berlabel tersebut diamankan dari tangan masyarakat karena beredar atau dijual tanpa surat izin resmi dari pemerintah," ujar Andre dii Waisai, ibu kota kabupaten Raja Ampat, Kamis (6/5).

Selain miras berlabel, kata dia, ada pula miras oplosan lokal atau disebut cap tikus yang juga ikut dimusnahkan sebanyak 63 kemasan plastik kecil, tiga liter kemasan plastik besar, dan 123 botol air mineral sedang. Ratusan minuman keras pabrik dan oplosan yang disita dari masyarakat selama operasi pekat tersebut jika diuangkan mencapai Rp 161 juta.

Dia mengatakan, dalam operasi pekat tersebut, Polres Raja Ampat juga menyita satu senjata tajam dari warga yang turun dari kapal di Pelabuhan Waisai. Operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di daerah wisata Raja Ampat dalam menjalankan ibadah puasa dan menyambut perayaan Idul Fitri.

Andre mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Raja Ampat untuk menciptakan situasi yang aman dan damai dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri pekan depan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement