Terakhir, bagi penumpang berkepentingan mendesak non-dinas harus mengajukan permohonan SIKM ke Kelurahan.Dengan demikian, kata Revi, Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) tidak berlaku dan tidak akan mendapat akses bepergian antarkota antarprovinsi dari Terminal bus Kalideres.
"Tidak boleh Surat Keterangan dari RT, harus tingkatannya Lurah," kata Revi.
Pengajuan SIKM DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta dengan melampirkan identitas.
Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.Kategori pertama, untuk kunjungan keluarga yang sakit; Kategori kedua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal; Kategori ketiga, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga; Kategori keempat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.
Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.Adapun persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM: