REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam penggusuran paksa enam warga Palestina di Yerussalem Timur.
Selain itu, Indonesia mengutuk penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di kompleks Masjid al-Aqsha yang menyebabkan ratusan warga sipil terluka dan melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.
Indonesia menilai pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, Hukum Humaniter Internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949.
"Selain itu, berpotensi meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di kawasan," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui unggahan Twitter, pada Sabtu (8/5).
"Kami mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret untuk menghentikan penggusuran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil," kata kementerian luar negeri.