REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tak ada eforia dari pihak SMK 3 Padang kala tahu SKB 3 Menteri soal aturan seragam sekolah dicabut. Suasana sekolah itu biasa saja meski disekolah inilah beberapa waktu lalu kehebohan soal seragam sekolah kepada siswi putrinya berasal.
Kepala Sekolah SMK 2 Padang Rusmadi juga menanggapinya dengan sikap yang datar saja. Dia hanya mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan peraturan berpakaian di sekolah seperti biasa. Yakni seperti sebelum Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri tentang aturan berpakaian di sekolah dikeluarkan.
Rusmadi mengatakan telah mengetahui bila Mahkamah Agung telah membatalkan SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tersebut.
"Kita tentu seperti biasa. Yang umat Islam berpakaian seperti yang dianjurkan agama. Yang non-Islam silakan menyesuaikan. Tidak ada paksaan," kata Rusmadi kepada Republika, Ahad (9/5).
Rusmadi menjelaskan sebenarnya sebelum SKB dikeluarkan pemerintah pusat, pola berpakaian di SMK 2 Padang tidak ada masalah. Mayoritas siswi non-Muslim tidak ada yang keberatan memakai kerudung dan baju kurung ke sekolah.
Hanya saja menurut dia, ada persoalan seorang siswi yang keberatan berpakaian baju kurung dan berkerudung dibesar-besarkan oleh oknum tertentu sehingga kemudian menjadi sorotan publik.
"Tidak ada paksaan bagi non-Muslim untuk berpakaian seperti siswi muslim. Silakan menyesuaikan," ujar Rusmadi.
MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan judicial review SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kabul," demikian bunyi amar singkat yang dilansir website MA, Jumat (7/5).
Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.
Perkara itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Adapun pihak termohon yaitu Mendikbud, Mendagri dan Menteri Agama.