Senin 10 May 2021 13:10 WIB

Rencana PPN Naik, Skema Multitarif Dapat Dipertimbangkan

Skema multitarif bisa dipertimbangkan untuk mewujudkan sistem PPN yang lebih adil.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu (30/1). Kementerian Keuangan sedang menyusun skema kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam upaya reformasi perpajakan.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu (30/1). Kementerian Keuangan sedang menyusun skema kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam upaya reformasi perpajakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan sedang menyusun skema kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam upaya reformasi perpajakan. Hal ini mengingat konteks kebutuhan fiskal pada masa pemulihan dan pascapandemi, setiap negara berupaya untuk tetap menjamin penerimaan.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, skema multitarif bisa dipertimbangkan, khususnya dalam mewujudkan sistem PPN yang lebih adil.

“Saat ini banyak negara yang memiliki tarif standar serta tarif yang berlaku khusus bagi barang/jasa kena pajak tertentu. Semisal reduced rate atau persentase yang kecil bagi barang kebutuhan pokok,” ujarnya seperti dikutip Senin (10/5).

Berdasarkan catatannya, selama satu dekade terakhir terdapat tren peningkatan tarif PPN secara global. Hal tersebut umumnya dalam rangka kian sulitnya mengoptimalkan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh).