Selasa 11 May 2021 16:59 WIB

Fatwa MUI: Sholat Jum'at Virtual Tidak Sah

Sholat Jumat virtual dinyatakan oleh fatwa MUI tidak sah.

Rep: Idealisa Masyafrina/ Red: Muhammad Hafil
Fatwa MUI: Sholat Jum'at Virtual Tidak Sah. Foto: Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam  saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Fatwa MUI: Sholat Jum'at Virtual Tidak Sah. Foto: Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa mengenai Sholat Jumat secara virtual dan secara hybrid.

Penyelenggaraan shalat Jum’at secara virtual adalah pelaksanaan sholat Jum’at yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

Baca Juga

Sedangkan penyelenggaraan sholat Jum’at secara hybrid adalah pelaksanaan shalat Jum’at yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Sholat Jum'at Secara Virtual, penyelenggaraan sholat Jum’at secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang pertama yakni hanya tersambung secara virtual, hukumnya tidak sah.

"Sedangkan penyelenggaraan sholat Jum’at secara hybrid ketentuannya adalah bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), adalah sah." ujar Asrorun Niam kepada Republika, Selasa (11/5).

Sedangkan bagi makmum yang mengikuti sholat Jum’at dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.

Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksanakan sholat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan sholat Zuhur.

Menurut Asrorun, meskipun hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat, akan tetapi ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah.

"Sholat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi." ujar Asrorun.

Ia menjelaskan, prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement