Rabu 12 May 2021 19:03 WIB

Rumah Zakat Salurkan Zakat Fitrah untuk Lansia

Zakat Fitrah Rumah Zakat diharapkan mempermudah lansia mendapat pangan pokok

Rumah Zakat berkomitmen untuk menyalurkan beras zakat fitrah kepada para mustahik di bulan Ramadhan dan diharapkan dapat mempermudah lansia mendapatkan pangan pokok.
Foto: Rumah Zakat
Rumah Zakat berkomitmen untuk menyalurkan beras zakat fitrah kepada para mustahik di bulan Ramadhan dan diharapkan dapat mempermudah lansia mendapatkan pangan pokok.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Keadaan perekonomian di desa yang belum stabil terutama dimasa pandemi cukup menghambat aktivitas lansia untuk mengakses pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan hidup. Peduli akan situasi tersebut, Rumah Zakat berkomitmen untuk menyalurkan beras zakat fitrah kepada para mustahik di bulan Ramadhan dan diharapkan dapat mempermudah lansia mendapatkan pangan pokok.

Seperti yang dilakukan Relawan Rumah Zakat yang melakukan penyaluran pada hari Senin (10/5), dengan mengantarkannya ke masing-masing rumah mustahik di 25 titik penyaluran di Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman.

Baca Juga

Penyaluran beras zakat fitrah dilakukan bertahap dan langsung ke mustahik untuk menghindari adanya kerumunan. Salah satu penerima manfaat adalah Simbah Ngatikem, seorang lansia yang berusia 79 tahun yang mengalami kendala pergerakan tubuh karena usia lanjut. Simbah Ngatikem (79) sangat terbantu dengan adanya penyaluran beras zakat fitrah, karena mempermudah mengakses bahan pangan pokok.

"Terima kasih buat Rumah Zakat sudah mengantarkan zakat fitrah ke rumah saya, nanti berasnya bisa saya masak dengan suami," ujar Simbah Ngatikem.

photo
Rumah Zakat berkomitmen untuk menyalurkan beras zakat fitrah kepada para mustahik di bulan Ramadhan dan diharapkan dapat mempermudah lansia mendapatkan pangan pokok. - (Rumah Zakat)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement