REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mengizinkan warganya melaksanakan shalat id secara berjamaah di masjid atau lapangan. Pasalnya, Kabupaten Tasikmalaya berstatus zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan, di daerahnya tidak ada larangan untuk warga menyelenggarakan shalat id. Larangan shalat id hanya berlaku di daerah zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.
"Bagi daerah di luar zona merah, seperti Kabupaten Tasikmalaya, dapat dilaksanakan shalat id dengan memenuhi protokol kesehatan (prokes)," kata dia, Rabu (12/5) malam.
Ia menjelaskan, prokes yang dimaksud adalah jamaah yang melaksanakan shalat id maksimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan. Warga Kabupaten Tasikmalaya juga harus tetap memakai masker dan menjaga jarak selama ibadah berlangsung.
"Ini sudah kami sosialisasikan. Mudah-mudahan masyarakat paham," kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, juga telah memberikan izin untuk warga Kota Tasikmalaya melaksanakan shalat id berjamaah. Namun, masyarakat diimbau melaksakan shalat id di masjid yang berada di lingkungannya masing-masing. Tak perlu memaksakan untuk shalat id di Masjid Agung Tasikmalaya.
"Tidak ada pelaksanaan shalat id untuk tingkat kota. Kami juga shalat id di tempat masing-masing, tidak di Masjid Agung," kata dia, Rabu sore.