Kamis 13 May 2021 15:30 WIB

Sang Istri Kunjungi Edhy Prabowo di Hari Pertama Idul Fitri

Edhy pertama kalinya merayakan Harii Raya Idul Fitri di Rutan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mendapat kunjungan sang istri Iis Rosita Dewi pada hari pertama Idul Fitri, Kamis (13/5). Iis terlihat mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membesuk Edhy.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu mengaku menjenguk Edhy bersama ketiga anaknya. Iis mengatakan, mengunjungi suaminya dalam rangka merayakan hari lebaran. "Bawa keluarga, datang sama anak-anak saya," tutur Iis di Rutan KPK Jakarta, Kamis (13/5).

Sang istri juga membawakan makanan untuk Edhy. Ia meminta semua pihak mendoakan terdakwa kasus dugaan korupsi izin benih lobster tersebut. "Iya makanan pasti, makanan buat lebaran. Mohon doanya saja buat Pak Edhy," kata Iis sebelum memasuki Rutan K4 KPK.

Tahun ini, menjadi kali  pertama Edhy Prabowo menjalani Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di rutan KPK. Sebelumnya, Edhy sempat menyampaikan, momentum hari raya menjadi bahan evaluasi dari apa yang sudah dilakukannya usai menjalani persidangan pada Selasa (11/5) lalu

“Ya kesempatan mohon maaf lahir batin untuk seluruh masyarakat Indonesia, di tengah suasana pandemi semangat ibadah kita jangan berkurang, bagi saya ini kesempatan untuk terus mengevaluasi dari apa yang sudah saya lakukan, kekurangan, kebaikan hal hal yang perlu diperbaiki ke depan,” ujar Edhy.

Edhy Prabowo didakwa telah menerima suap sejumlah Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement