Kamis 13 May 2021 18:13 WIB

Sudah Wudhu Lalu Tidur di Kursi Posisi Duduk, Apakah Batal?

Tidur di kursi dalam posisi duduk dan kondisi sudah berwudhu tak batalkan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Tidur di kursi dalam posisi duduk dan kondisi sudah berwudhu tak batalkan wudhunya. Ilustrasi Berwudhu
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Tidur di kursi dalam posisi duduk dan kondisi sudah berwudhu tak batalkan wudhunya. Ilustrasi Berwudhu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terkadang seorang Muslim tertidur di kursi misalnya saat di mobil, pesawat atau semacamnya. Sebelum tertidur, dia telah berwudhu. Dalam kondisi ini, apakah wudhu tersebut batal?

Guru besar hukum Islam Universitas Al Azhar Kairo Mesir, Syekh Dr Mabruk Atiyah, menjelaskan, ada bentuk tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu saat tidur di kursi dalam kondisi duduk. "Jika seseorang tidur di kursi, wudhunya tidak batal sekalipun dia tidur selama dua atau tiga jam," jelasnya.

Baca Juga

Syekh Atiyah menjelaskan, ada beberapa hal yang membatalkan wudhu. Pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua saluran pada tubuh manusia, baik itu buang air kecil, buang air besar, angin, atau apapun. 

Kedua, wudhu menjadi batal jika menyentuh seseorang yang bukan mahramnya tanpa penghalang.  

Adapun fitnah dan gosip, kata Syekh Atiyah, tidak membatalkan wudhu hanya saja bisa mengurangi pahala wudhu dan sholat. "Begitupun memandang wanita, ini tidak membatalkan wudhu selama hasratnya belum tergerak," paparnya.

"Tetapi jika memandang wanita cantik dan keluar madzi (cairan yang bening dan kental yang keluar dari penis), maka jadi batal. Itu harus dibersihkan, wudhu kembali, bertaubat minta ampun karena Allah SWT telah memerintahkan untuk mengecilkan pandangan."

Sumber: masrawy

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement