REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terkadang seorang Muslim tertidur di kursi misalnya saat di mobil, pesawat atau semacamnya. Sebelum tertidur, dia telah berwudhu. Dalam kondisi ini, apakah wudhu tersebut batal?
Guru besar hukum Islam Universitas Al Azhar Kairo Mesir, Syekh Dr Mabruk Atiyah, menjelaskan, ada bentuk tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu saat tidur di kursi dalam kondisi duduk. "Jika seseorang tidur di kursi, wudhunya tidak batal sekalipun dia tidur selama dua atau tiga jam," jelasnya.
Syekh Atiyah menjelaskan, ada beberapa hal yang membatalkan wudhu. Pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua saluran pada tubuh manusia, baik itu buang air kecil, buang air besar, angin, atau apapun.
Kedua, wudhu menjadi batal jika menyentuh seseorang yang bukan mahramnya tanpa penghalang.
Adapun fitnah dan gosip, kata Syekh Atiyah, tidak membatalkan wudhu hanya saja bisa mengurangi pahala wudhu dan sholat. "Begitupun memandang wanita, ini tidak membatalkan wudhu selama hasratnya belum tergerak," paparnya.
"Tetapi jika memandang wanita cantik dan keluar madzi (cairan yang bening dan kental yang keluar dari penis), maka jadi batal. Itu harus dibersihkan, wudhu kembali, bertaubat minta ampun karena Allah SWT telah memerintahkan untuk mengecilkan pandangan."
Sumber: masrawy