REPUBLIKA.CO.ID, -- OLEH JAYA SUPRANA -- Oleh: Jaya Suprana, Budayawan, Penggagas Rekor MURI, Pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.
Saya bukan pegawai KPK maka tidak perlu menempuh Tes Wawasan Kebangsaan yang diwajibkan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan dalih merupakan bagian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Terlepas dari TWK, saya pribadi merasa tidak sreg terhadap apa yang disebut tes sebagai rekayasa manusia untuk menilai sesama manusia.
Setiap insan manusia unik secara lahir-batin maka mustahil bisa diseragamkan nilainya berdasar tes buatan manusia yang mustahil sempurna. Ini sebab tiada manusia yang sempurna. Serta merta mustahil pula ada buatan manusia termasuk tes yang sempurna apalagi untuk menilai sesama manusia.
BERITA
Terberitakan 27 April 2021, BKN sudah menyerahkan hasil tes kepada KPK. Materi dalam tes yang diselenggarakan di Gedung II BKN, Jakarta Timur terkesan lebih mirip screening ideologi.
Seorang pegawai KPK setelah menjalani tes menyatakan bahwa di dalam tes yang berisi tiga modul buatan Dinas Psikologi TNI AD itu para pegawai diminta menyatakan sikap pada beberapa pertanyaan.
Di modul ketiga terkandung pernyataan bahwa Nabi adalah suci serta berlanjut pada modul berbentuk esai yang disebut Indeks Moderasi Beragama.
Dalam esai itu, petugas KPK diminta pendapat tentang revisi UU KPK . Selain itu pada bagian esai obyek tes diminta menyatakan pendapat mengenai Partai Komunis Indonesia, Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, LGBT dan Transgender.
Terdapat pernyataan seperti “Penista agama harus dihukum mati” dan “Semua Cina sama saja” yang tidak ada keterkaitan dengan tugas memberantas korupsi.
UJI KELAYAKAN
Terkesan bahwa TWK pada dasarnya merupakan uji kelayakan untuk menyaring sebagian besar pegawai KPK yang menentang revisi UU KPK .
Bisa saja kesan itu keliru namun juga bisa saja benar tanpa bisa dibuktikan kebenaran mau pun ketidak-benarannya. Apabila tidak ada petugas KPK yang disaring maka kesan bahwa TWK merupakan uji kelayakan untuk menyaring sebagian besar pegawai KPK yang menentang revisi UU KPK adalah tidak benar adanya.
Heboh TWK ternyata mubazir sebab tidak ada yang perlu dihebohkan. Namun apabila terbukti memang ada bahkan banyak petugas KPK tidak lulus uji kelayakan berkedok TWK maka dapat disimpulkan bahwa TWK demi menyingkirkan para petugas KPK yang dianggap membahayakan keselamatan pihak tertentu memang benar adanya.
Apa pun keputusan TWK wajib diterima oleh masyarakat termasuk para pegawai KPK yang tersingkirkan.
Tanpa atau dengan TWK, sebenarnya hasilnya sudah diputuskan oleh penguasa jauh sebelum TWK dilaksanakan sebagai kosmetik prosedural demi mempercantik keputusan.