Ahad 16 May 2021 03:43 WIB

BPTJ Sediakan Angkutan Alternatif Dukung KRL Jabodetabek

Bus gratis dioperasikan khusus pagi dan sore pada Sabtu (15/5) dan Ahad (16/6).

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  Kementerian Perhubungan (BPTJ- Kemenhub) Polana B. Pramesti
Foto: Kemenhub
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ- Kemenhub) Polana B. Pramesti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyediakan angkutan bus bantuan gratis yang dioperasikan khusus pada pagi dan sore pada Sabtu (15/5) dan Ahad (16/6). Pengoperasian sebagai bagian dari langkah menjaga pemenuhan ketentuan protokol kesehatan di angkutan umum KRL Jabodetabek pada masa libur Lebaran 1442 H.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti menyampaikan kebijakan ini dilaksanakan menyusul terjadinya konsentrasi penumpang pada jam-jam tertentu di angkutan umum massal KRL Jabodetabek yang terjadi selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. "Kita tidak bisa pungkiri bahwa meskipun pergerakan di wilayah aglomerasi telah dibatasi selama masa Libur Lebaran 1442 H, masih banyak masyarakat Jabodetabek yang memutuskan untuk melakukan kegiatan berpergian menggunakan angkutan umum massal, " katanya dalam pernyataan pers dikutip di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Polana mengatakan hal ini berdampak pada penumpang KRL yang didominasi oleh rombongan keluarga dan orang-orang yang dalam kesehariannya tidak menggunakan KRL. "Para penumpang ini masih belum terbiasa terhadap protokol kesehatan di angkutan umum massal terutama pemenuhan ketentuan jaga jarak. Sangat berbeda dengan para komuter yang setiap hari menggunakan angkutan umum massal sehingga kultur bertransportasi seperti disiplin prokes telah terbentuk," ujarnya.

Kendati demikian, Polana menegaskan bahwa keberadaan angkutan bus alternatif ini disediakan tidak untuk memberikan kelonggaran terhadap masyarakat untuk leluasa berpergian. "Di tengah masa pandemi COVID-19,BPTJ terus mengajak masyarakat agar bijak bermobilitas terutama selama libur Lebaran, tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan, menahan diri untuk berpergian, dan memilih untuk melakukan silaturahmi secara virtual selama masa libur Lebaran 1442 H," katanya.

Menurut Polana, ketersediaan bus sebagai angkutan alternatif yang dipersiapkan untuk mendukung pemenuhan ketentuan jaga jarak hanya akan dioperasionalkan manakala terjadi lonjakan penumpang KRL yang berpotensi terganggunya penegakan protokol kesehatan. "Sebaliknya, apabila tidak terdapat lonjakan, maka bus yang telah dipersiapkan juga tidak akan dioperasionalkan," katanya.

Polana juga menambahkan meski jadwal bus telah ditentukan, implementasinya fleksibel menyelesaikan kebutuhan di lapangan. 

Adapun, jadwal bus selengkapnya adalah pada Sabtu dan Ahad (16/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB disediakan delapan unit. Masing-masing empat bus dari Stasiun Bekasi dan Stasiun Cikarang menuju Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, Stasiun Gondangdia dan Stasiun Juanda.

Untuk sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB disediakan delapan unit. Masing-masing satu bus dari Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, Stasiun Gondangdia, dan Stasiun Juanda dengan tujuan Stasiun Bekasi dan Stasiun Cikarang.

Lalu, sekitar pukul 15.30 WIB disediakan delapan unit masing-masing satu bus dari Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, Stasiun Gondangdia, dan Stasiun Juanda dengan tujuan Stasiun Depok Lama dan Stasiun Bogor. Lebih lanjut, Polana menambahkan selama masa peniadaan mudik Lebaran 1442 H, layanan transportasi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek tetap tersedia untuk mengakomodir masyarakat yang masih harus melaksanakan kegiatan esensial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu, pemerintah terus menjalin koordinasi bersama para operator angkutan umum serta para pemangku kepentingan lainnya di Jabodetabek untuk dapat senantiasa menjaga penegakan protokol kesehatan, khususnya selama masa libur Lebaran 1442 H. "Langkah koordinasi juga telah dilakukan dengan PT MRT Jakarta dan PT Transjakarta untuk memastikan layanan angkutan umum tetap berlangsung dengan menegakkan protokol kesehatan terutama ketentuan jaga jarak," jelasnya.

Saat ini, pengendalian transportasi di Jabodetabek masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transport Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Masih ada pembatasan kapasitas baik angkutan jalan maupun angkutan kereta api perkotaan yang masih harus menjadi perhatian kita bersama," tutup Polana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement