REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Rizieq Shihab mempertanyakan perbedaan arti dari kata "hasutan" dan "undangan" dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi ahli bahasa.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya kepada saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang mengenai undangan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang dimuat dalam dakwaan jaksa sebagai bentuk hasutan. "Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual apakah bisa dikategorikan hasutan?," kata Rizieq Shihab kepada saksi.
Menurut Frans Asisi Datang, merujuk pada Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), kata "hasutan" dan "undangan" adalah dua hal yang memiliki makna berbeda. "Undangan itu mengundang supaya datang, mempersilahkan hadir, perjamuan dan sebagainya," ujar Frans Asisi Datang.
Sementara kata "hasutan", menurut Frans Asisi, adalah sesuatu yang berkonotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah."Kata 'hasutan' berbeda dengan 'undangan'. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," jelas Frans Asisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyantodan Frans Asisi Datang.