Selasa 18 May 2021 20:49 WIB

Makelar Tanah yang Tipu Staf Kementerian Ditangkap Polisi

Makelar tersebut melakukan penipuan penjulan 5 bidang tanah senilai Rp 620 juta.

Rep: riga/ Red: Nidia Zuraya
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Polsek Sukaresmi Polres Cianjur menangkap seorang makelar tanah yang melakukan penipuan terhadap seorang staf di Kementerian Perindustrian. Diduga pelaku Wahid (50 tahun), seorang makelar melakukan penipuan penjulan 5 bidang tanah senilai Rp 620 juta pada korban.

"Kasus penipuan berawal pada Desember 2014, dimana pelaku menawarkan sebidang tanah pada korban berinisial SU yang diakui sebagai miliknya," ujar Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Alexander kepada wartawan, Selasa (18/5). Dalam menjalankan aksinya pelaku memperlihatkan lokasi tanah dan juga salinan Akta Jual Beli (AJB) atas nama pelaku.

Baca Juga

Selanjutnya kata Irwan, sebidang tanah itu dijual pelaku pada korban yang merupakan Staf Kementerian Perindustrian tersebut seharga Rp 150 juta. Setelah berhasil menjual tanah yang pertama, pelaku kembali menawarkan empat bidang tanah lainnya yang diklaim merupakan miliknya kepada korban.

Irwan mengatakan, total pelaku berhasil menjual 5 bidang tanah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 620 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan akta tanah atas nama korban.

Intinya kata Irwan, modusnya sama pelaku menunjukan tanah dan salinan AJB. Bahkan untuk lebih meyakinkan empat bidang tanah diterbitkan dengan atas nama korban.

Namun ungkap Irwan, korban menyadari jika dirinya ditipu setelah mengecek status tanahnya ke kantor desa dan kecamatan. Di mana tanah tersebut milik orang lain dan akta yang diserahkan pelaku adalah palsu.

"Korban langsung membuat laporan pada awal Mei 2021 dan pelaku berhasil ditangkap di Jakarta beberapa hari lalu," kata Irwan. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ia mengakui perbuatannya.

Saat ini lanjut Irwan, pelaku ditahan di Mapolsek Sukaresmi untuk diproses lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement