Selasa 18 May 2021 21:36 WIB

Pimpinan KPK tak Jujur Berujung Laporan 75 Pegawai ke Dewas

Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan tidak ada konsekuensi dari TWK.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi menabuh kentongan saat melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi menabuh kentongan saat melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

REPUBLIKA.CO.ID, Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ketidakjujuran pimpinan selama ini soal TWK menjadi salah satu dasar laporan.

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri, dan kami berpikiran itu kolektif kolegial, sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (18/5).

Baca Juga

Surat Keputusan (SK) yang dimaksud Hotman dalah tentang Hasil TWK Pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hotman Tambunan menjelaskan ada tiga hal berkaitan dengan pelaporan terhadap lima Pimpinan KPK tersebut.

"Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada Tes Wawasan Kebangsaan, dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman.

Hotman mengatakan, proses alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK yang akan menentukan masa depan, sehingga sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada pegawai adalah informasi yang benar. Alasan kedua, ia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut yang janggal.

"Yang kedua adalah kami melaporkan pimpinan kepada dewan pengawas, karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kami, terhadap adik dan kakak perempuan kami. Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," ujarnya pula.

photo
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi menabuh kentongan saat melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. - (ANTARA/Aprillio Akbar)

 

 

 

Alasan terakhir, kata Hotman, terkait dengan pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. "Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei (2021), MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai, tetapi pada tanggal 7 Mei (2021) tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabenenya sangat merugikan pegawai," ujar Hotman.

"Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," kata dia pula.

Dalam kesempatan sama, penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengharapkan Dewas KPK dapat profesional terkait laporan tersebut. "Kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," kata Novel.

Dewas KPK menyatakan telah menerima laporan dari 75 pegawai yang tak lulus TWK. Dewas KPK pun segera mempelajari laporan pegawai terhadap kelima pimpinan KPK.

"Seperti semua laporan pengaduan etik lainnya, Dewas akan mempelajari terlebih dulu laporan terkait Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Jakarta, Selasa (18/5).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, para pimpinan KPK menghormati adanya laporan ke Dewas KPK oleh 75 pegawai yang tidak lulus TWK. "Kami hormati laporan pegawai KPK kepada dewas sebagai bagian proses check and balancing. Dengan sistem ini, KPK akan tegak lurus karena setiap pegawai mengawal berjalan-nya semua keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan, para pimpinan KPK berjanji akan menaati semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh dewas. "Selanjutnya, kami akan menjalani proses tersebut di dewas dan kami akan taat terhadap semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh dewas dimaksud," ucap Ghufron.

Sebelumnya Ghufron juga menyatakan sepakat atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hasil asesmen TWK. Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK.

"Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi. Untuk itu, kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/5).

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, ia mengatakan, lembaganya akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya. "Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata dia.

Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK. Jokowi berpendapat, perlu ada ruang bagi 75 pegawai itu untuk memperbaiki wawasan kebangsaannya, misalnya melalui pendidikan kedinasan.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin.

Seperti diketahui pengumuman hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat. Sedangkan, 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata Jokowi, menegaskan.

 

photo
KPK - (republika/mgrol100)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement