REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto berinisial RZ ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar Villa Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5) sore. Saat penangkapan, polisi mengamankan 0,9 gram sabu beserta alat hisap di ruangan tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Yusri mengatakan, penyidik telah melakukan tes urine terhadap RZ. Hasilnya, pria 27 tahun itu positif amphetamine.
Yusri menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima penyidik dari masyarakat bahwa RZ kerap terlihat datang ke tempat itu. Aparat dari Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantas menggerebek tempat tersebut pada Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, aparat hanya mendapati RZ dalam ruangan tersebut. Ia lantas digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.