REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkap upaya pemerintah melakukan bijakan penanganan Papua secara umum. Hal itu dilakukan dengan tetap menggunakan pendekatan kesejahteraan, pendekatan damai, tanpa kekerasan dan tanpa senjata.
"Pertama, pemerintah menerapkan Inpres Nomor 9/2020 yang berisi instruksi penanganan Papua dengan pendekatan kesejahteraan melalui pembangunan yang komprehensif dan multidimensi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (19/5).
Menurut Mahfud, kebijakan itu dalam tataran teknisnya merupakan afirmasi yang di antaranya berupa dana otonomi khusus (Otsus) hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan. Dana Otsus di Papua, kata Mahfud, diberikan sebesar 2 persen dari DAU dan tahun depan direncanakan menjadi 2,2 persen dari DAU.
"Yang itu berarti menurut perhitungan Pak Rizal Ramli dalam sebuah acara televisi, kira-kira kalau dirata-ratakan, belanja untuk setiap orang Papua itu sebesar 17 kali lebih besar dari rata-rata untuk orang di luar Papua," katanya.