Selasa 25 May 2021 11:04 WIB

Polisi Tangkap Penculik Anak yang Berprofesi Pemulung

Pelaku pernah beberapa kali datang ke rumah korban dan korban tidak merasa takut.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Korban penculikan (ilustrasi)
Foto: www.karimatafm.com
Korban penculikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku penculikan atau membawa lari anak di bawah umur. Di mana pelaku yang sudah dewasa merupakan teman bermain game korban dan berprofesi sebagai pemulung.

Sebelumnya anak yang diculik Ahmed Maula (11 tahun) warga Jalan Sikib Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang dilaporkan hilang sejak 11 April 2021 lalu. Sementara pelaku W alias B alias BLI alias MG (46 tahun) tingggal di dekat rumah korban sejak Desember 2020 lalu.

"Kami melakukan penangkapan pelaku penculikan atau membawa lari anak dibawah umur yang dilaporkan keluarga pada 11 April 2021 lalu dan polres melakukan penyelidikan selama 46 hari,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Selasa (25/5) dini hari.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone (HP) korban, HP pelaku, print out percakapan korban dan pelaku di media sosial dan akta kelahiran serta barang bukti lainnya.

Menurut Sumarni, pelaku telah dikenal korban dan keluarganya selama kurang lebih 5 bulan. Sebab pelaku berprofesi sebagai pemulung yang tinggal di sekitar rumah korban.

Sumarni menerangkan, pelaku membawa lari korban ke Bogor dan selanjutnya mereka naik becak milik tersangka dari Bogor bergerak ke Tangerang. Hasil pelacakan dan tracking akhirnya pada Senin (24/5) sekitar pukul 17.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu bersama korban.

"Korban dalam keadaan sehat namun kurang bersih karena diajak pelaku memulung di Tangerang,'' kata Sumarni.

Kini polisi masih mengembangkan kasus ini terutama mengungkap selama 46 hari korban bersama pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara lanjut Sumarni, pelaku pernah beberapa kali datang ke rumah korban dan korban tidak merasa takut. Namun motif pelaku membawa korban masih terus diselidiki.

Lebih lanjut Sumarni menuturkan, awalnya sulit menemukan mereka karena pindah-pindah. Proses pencarian anak ini dibantu Mabes Polri dan pihak lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 serta Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement